Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana. Penyidikan memasuki tahap permintaan keterangan ahli.
"Kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga :
Ada 91 Kasus Jual Beli Anak dari 2022-2025
Setelah pemeriksaan ahli selesai, pihaknya akan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
"Nanti kalau sudah selesai tahapan pemeriksaan saksi ahli tersebut kita segera melakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke Kejaksaan," ujar mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana. Foto: Metro TV/Siti Yona
Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
"Sudah saya sampaikan benar, bahwasannya yang bersangkutan sudah ditingkatkan sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan langkah-langkah yang prosedur, proporsional, dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.




