Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan JMH (31) sebagai tersangka. Dia adalah pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, yang sempat mengaku-ngaku sebagai polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dipastikan warga sipil.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
Aksi penganiayaan itu terjadi di SPBU kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.10 WIB. Malam itu JMH datang mengemudikan Toyota Vellfire hendak mengisi Pertalite. Petugas SPBU menolak lantaran barcode tak cocok dengan nomor polisi kendaraan.
Penolakan itu memantik emosi. Tersangka turun dari mobil, lalu memukul tiga pegawai yang sedang bertugas.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya,” ujar dia.
Korban LH, AM, dan AKA mengalami memar di wajah dan kepala. Salah satu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pulogadung, 23 Februari 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh lama, JMH diamankan di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.




