Setnov Ajukan Ahli di Sidang Gugatan SK Bebas Bersyarat

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), menghadirkan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 tentang pembebasan bersyaratnya. Upaya ini dilakukan setelah Setnov menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026). "Hari ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu.

Boyamin tidak merinci lebih jauh identitas saksi ahli maupun keterangan yang diberikan. Ia juga menyebut Setnov belum pernah hadir secara langsung dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :
Doli Kurnia: Setnov Masih Kader Golkar Meski Bebas Bersyarat!

Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK tersebut, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025, terkait dengan pembebasan bersyarat Setnov.

Sidang perdana gugatan berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Secara umum, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Namun, mantan Ketua DPR RI itu tercatat pernah melakukan sejumlah pelanggaran berat selama menjalani pidana.

Baca Juga :
Usai Bebas Bersayarat, Setnov Wajib Lapor Setiap Bulan ke Bapas Bandung

"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Boyamin, Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Rabu 29 Oktober 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bripda MS Pelaku Penganiaya Pelajar di Tual Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Polri Terus Dampingi Keluarga Pelajar yang Tewas Dianiaya Bripda Mesias
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru hingga Surabaya Berpotensi Hujan Petir
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Bocah Sukabumi Meninggal DIduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Laporkan Ayah Korban
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Klaim Mitra Dagang AS Tak Ingin Batalkan Kesepakatan Tarif
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.