Polisi Sebut Penyelenggara yang Lalai Perbaiki Jalan Rusak Bisa Dipidana

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menegaskan, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 24 UU LLAJ disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Bilamana ada kerusakan yang tidak segera diperbaiki, kemudian ada fatalitas kecelakaan, mereka (penyelenggara) bertanggung jawab," ujar Sugihartono kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Sore Menegangkan di Gunung Sahari: Mobil Lawan Arah Tabrak Kendaraan hingga Diamuk Massa

Ia menjelaskan, apabila perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara tetap wajib memasang rambu atau tanda peringatan di lokasi jalan rusak untuk mengantisipasi kecelakaan.

Menurut dia, kondisi jalan yang belum diperbaiki masih dapat ditoleransi selama terdapat penanda yang jelas bagi pengguna jalan.

"Jika ada perambuan atau penanda itu enggak apa-apa, yang penting ada tanda di lokasi kalau memang jalan itu lagi tidak bisa dipergunakan," kata dia.

Namun, jika tidak ada perbaikan maupun rambu peringatan sampai akhirnya terjadi kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dijerat Pasal 273 UU LLAJ.

Sugihartono mengatakan, dalam pasal tersebut diatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 12 juta.

Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Sementara jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 120 juta.

Bahkan, jika tidak memasang tanda atau rambu pada jalan rusak, penyelenggara dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 1,5 juta.

Baca juga: Tabiat Gelap Penganiaya Karyawan SPBU Cipinang: Catut Jenderal demi Pertalite hingga Positif Sabu

"Di Bekasi ini terdapat sejumlah ruas jalan rusak dengan kewenangan berbeda, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten," kata dia.

Salah satu titik yang sempat berdampak pada kepadatan lalu lintas berada di Jalan Cibarusah–Lemahabang.

Di ruas tersebut, kerusakan terlihat di sejumlah titik berupa lubang cukup dalam dengan diameter bervariasi, permukaan aspal yang terkelupas, serta tambalan yang tidak rata sehingga membentuk gelombang.

Pada saat hujan, beberapa lubang tertutup genangan air sehingga tidak terlihat oleh pengendara. Kondisi ini berisiko menyebabkan kendaraan, terutama sepeda motor, kehilangan keseimbangan.

Truk dan kendaraan berat yang melintas juga memperparah kerusakan jalan karena beban muatan yang besar.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian maupun pemerintah daerah.

"Jangan sampai untuk nanti pelayanan Operasi Ketupat dalam rangka operasi mudik maupun baliknya terjadi kepadatan atau fatalitas yang disebabkan oleh jalan rusak," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap WN China, 207 Cartridge Etomidate Disita di Tangsel

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sugihartono berharap seluruh perbaikan jalan dapat dirampungkan sebelum Operasi Ketupat 2026 dimulai agar arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar.

"Idealnya harus semakin bagus, karena setiap ada kegiatan kami evaluasi seperti apa kondisi-kondisi jalannya," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Tantangan Rizky Nazar Perankan Gus Abyan di Serial A dan Z: InsyaAllah Cinta
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Malaysia Bagi THR Buat PNS-Pensiunan, Guru Ngaji Dapat Rp 6 Juta
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Baku Tembak Penjaga Pantai Kuba dengan Kapal Berbendera AS, 4 Orang Tewas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Meksiko Mencekam Usai Bos Kartel Narkoba El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?
• 21 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.