Jakarta, CNBC Indonesia - Malaysia mengumumkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Idul Fitri 2026 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. BKK kerap disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti di RI.
Mengutip Facebook Departemen Layanan Publik (JPA), Rabu (25/2/2026), kebijakan ini adalah apresiasi atas dedikasi aparatur sipil sekaligus membantu persiapan masyarakat dalam menyambut hari raya. Di tingkat nasional, bantuan akan diberikan sebesar 500 ringgit (Rp 2.158.500).
Angka itu akan diberikan kepada seluruh PNS federal Kelas 15 ke bawah. Termasuk pegawai dengan status kontrak.
- New York Lumpuh, Jalan & Sekolah Tutup-Garda Nasional Dikerahkan
- Singapura Naikkan Gaji 22.000 PNS, Ada yang Tembus 9%
- Putra Presiden 'Raja Flexing' Tembak Warga, Fakta Kejinya Terungkap!
"BKK ini akan dibayarkan pada 13 Maret 2026 dan akan ditanggung oleh departemen tempat petugas tersebut bertugas pada tanggal pembayaran," tulis departemen tersebut.
Pemerintah Malaysia juga memperluas cakupan bantuan ini kepada para pensiunan pemerintah, termasuk veteran militer. Kelompok ini akan menerima bantuan tunai sebesar 250 ringgit (Rp 1.079.250) yang juga akan dibayarkan pada pertengahan Maret.
"BKK ini akan dibebaskan dari pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan dalam subseksyen 127(3A) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967," tambah Departemen Layanan Publik (JPA) dalam pengumuman tersebut.
Guru Ngaji Dapat 6 JutaSementara itu di tingkat regional, Negara Bagian Perak misalnya, juga mengumumkan paket bantuan yang lebih besar bagi PNS. Menteri Besar Perak Datuk Seri Saarani Mohamad mengatakan Pemerintah Perak menyetujui pemberian bantuan khusus sebesar 1.500 ringgit (Rp 6.475.500) yang akan dicairkan mulai 16 Maret 2026.
"Bantuan Idulfitri ini juga akan mencakup guru kelas Al-Quran dan Fardu Ain serta ketua komite pembangunan dan keamanan desa, yang masing-masing akan menerima 500 ringgit (Rp 2.158.500)," ujar Datuk Seri Saarani Mohamad dalam acara buka puasa bersama pegawai negeri Perak.
Saarani menjelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai tetap, tetapi juga mencakup guru yang ditunjuk negara bagian, Kepala Daerah Teritorial (Orang Besar Jajahan), pekerja harian lepas, dan petugas di bawah Program Ketenagakerjaan Jangka Pendek Malaysia (MySTEP). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya hidup para pegawai selama bulan suci.
"Pembayaran akan dilakukan mulai 16 Maret kepada seluruh pegawai negeri negara bagian," kata Datuk Seri Saarani Mohamad mempertegas jadwal penyaluran dana tersebut.
Meski memberikan bantuan finansial, Saarani mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk tetap menjaga profesionalisme selama menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh kondisi fisik saat berpuasa.
"Ramadan bukanlah alasan bagi kita untuk mengurangi produktivitas. Jangan biarkan rasa lapar dan haus menjadi alasan berkas berhenti diproses atau keputusan tertunda. Tugas kita tetap merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tambahnya.
(sef/sef) Add as a preferred
source on Google




