JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri membongkar praktik pasar gelap bayi yang dikamuflase sebagai adopsi melalui media sosial.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas daerah.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025.
“Hari ini pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” kata Nurul, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Libatkan Densus 88, Bareskrim Selamatkan 7 Bayi dalam Kasus Jual-Beli di Medsos
Berawal dari Pengembangan Kasus di MakassarWakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
“Saya sampaikan pada rekan-rekan, pada pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar," kata Nunung dalam kesempatan sama.
Menurut dia, penanganan perkara melibatkan kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) serta Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Sinergi itu, kata dia, menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak.
12 TersangkaDalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan orang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan kelompok orang tua kandung.
Kelompok perantara antara lain:
- NH yang diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
- LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
- S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek.
- EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
- ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta.
- F menjual bayi di Kalimantan Barat.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Jual-Beli Bayi di TikTok, 12 Orang Jadi Tersangka
Sementara dari kelompok orang tua kandung, CPS diduga menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat. IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, turut menjual bayi kepada LA.
Modus Jual Beli Bayi Lewat TikTok dan FacebookNurul mengungkapkan, jaringan ini memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.
“Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ucap Nurul.





