Aniaya Tetangga Gegara Risi Main Drum Berujung Ayah-Anak Jadi Tersangka

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), harus berurusan dengan polisi hingga ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, mereka melakukan penganiayaan gegara tak terima tetangganya bermain drum.

Persoalan ini sempat ramai lewat video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (9/2) lalu. Dalam video tersebut, korban tampak sudah dipukuli pelaku dan beberapa orang terlihat mencoba melerai.

Baca juga: Ayah-Anak Tersangka Penganiaya Pria Jakbar Usai Ditegur Main Drum Ditahan

Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan terkait Pasal 262 KUHP.

Kedua belah pihak, korban dan pelaku saling melapor. korban melaporkan dirinya dicekik hingga ditabrak oleh pelaku sedangkan pelaku, yang merupakan ayah dan anak, melaporkan korban atas dugaan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Saat ini dugaan penganiayaan itu sudah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Satreskrim Jakbar," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (9/2).

"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Ia menyebut polisi akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia mengatakan setiap laporan yang masuk ke polisi merupakan hak setiap warga negara.

"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," imbuhnya.




(maa/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengagumi Ukiran Ayat Suci di Alquran Al Akbar, Ikon Religi Kebanggaan Palembang
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
• 21 jam laluokezone.com
thumb
KPK Jadwal Ulang Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan, Diminta Kooperatif!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Cegah Thrifting, Bea Cukai Diminta Pelototi Impor Pakaian Bekas Cacah AS
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Menurut Dokter, Ini Jumlah Kurma yang Boleh Dikonsumsi dalam Sehari
• 20 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.