Cegah Thrifting, Bea Cukai Diminta Pelototi Impor Pakaian Bekas Cacah AS

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) meminta Bea Cukai memperketat pengawasan impor pakaian bekas cacah atau shredded worn clothing (SWC) asal Amerika Serikat (AS), untuk mencegah kebocoran barang ke pasar sebagai pakaian bekas layak pakai alias thrifting.

Hal ini seiring ditekennya kesepakatan dagang resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dengan AS. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan mengimpor pakaian bekas cacah untuk menjadi bahan baku industri.

Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero mengatakan izin yang diberikan pemerintah harus dijalankan sesuai ketentuan, yakni hanya untuk barang yang benar-benar telah dicacah sebagai bahan baku industri.

“Kalau izinnya impor baju bekas cacah, ya yang mestinya masuk baju bekas cacah dong. Di situ peranan pemerintah dalam hal ini pihak Bea Cukai, pihak kepolisian, oknum-oknum ini ya bukan lembaganya, seriuslah bekerja untuk itu,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dia menuturkan persoalan ini bukan soal kekhawatiran pelaku UMKM, melainkan konsistensi penegakan aturan.

“Jangan sampai yang dimasukkan itu adalah bukan barang baju cacah bekas. Pemerintah harus tegas dalam hal ini dan jangan lagi ada oknum-oknum yang bermain meloloskan barang yang bukan barang cacah,” sambungnya.

Baca Juga

  • Impor Limbah Tekstil dari AS Rawan Disusupi Selundupan Pakaian Bekas
  • Pengusaha Konveksi Waswas Kesepakatan Dagang AS Buka Celah Impor Pakaian Bekas
  • RI Bersedia Impor Pakaian Bekas Cacahan dari AS, Dapat Bea Masuk Tekstil 0% sebagai Ganti

Edy menilai selama pengawasan berjalan efektif, impor pakaian bekas cacah dapat tetap diarahkan sebagai bahan baku industri tekstil dan tidak merembes ke pasar konsumen.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai kebijakan impor cacahan pakaian bekas justru berpotensi menghambat pengembangan industri daur ulang domestik.

Menurut Faisal, Indonesia sejatinya memiliki potensi bahan baku pakaian bekas yang cukup besar untuk dikelola sendiri. Karena itu, kebijakan impor pakaian bekas cacah dinilai kurang tepat.

Dia menilai, pasokan pakaian bekas di dalam negeri cukup melimpah untuk didaur ulang sehingga kebutuhan ekonomi sirkular semestinya dapat dipenuhi tanpa harus bergantung pada impor.

“Karena mestinya produk pakaian bekas dari Indonesia juga banyak. Pakaian yang bekas bisa dicacah, yang telah dicacah, atau yang dicacah itu juga bisa kita lakukan untuk upaya kita recycle dan reuseuntuk pelaksanaan atau pengaplikasian ekonomi sirkular,” kata Faisal kepada Bisnis.

Selain itu, ujar dia, kesepakatan dagang Indonesia—AS juga dinilai berpotensi menimbulkan persaingan langsung dengan produk lokal apabila bahan hasil cacahan tersebut masuk ke pasar konsumen.

“Selain menghambat upaya kita untuk menerapkan ekonomi sirkular pada hasil produksi dan produk tekstil kita, juga bisa jadi kompetisi dengan produk lokal. Jika ini dipakai juga untuk sebagai bahan yang bisa untuk konsumen di dalam negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, Core juga mengingatkan adanya potensi risiko kualitas dan keamanan dari impor pakaian bekas cacah. Menurutnya, tanpa penilaian dan pengawasan yang ketat, produk tersebut bisa bermasalah, termasuk dari sisi keamanan bagi konsumen.

Seperti diketahui, pemerintah membuka ruang impor SWC sebagai bagian dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS. Barang tersebut ditujukan untuk kebutuhan bahan baku industri tekstil daur ulang dan bukan untuk diperjualbelikan kembali sebagai pakaian bekas.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan pakaian bekas yang diatur di dalam kesepakatan dagang resiprokal adalah impor shredded worn clothing (SWC), yaitu pakaian bekas yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri.

Dia memastikan impor tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomi sebagai pakaian utuh yang dapat dijual kembali di pasar thrifting.

“SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil [benang] daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/2/2026).

Pemerintah juga memastikan telah terdapat industri dalam negeri yang akan menyerap seluruh impor SWC tersebut sebagai bahan baku produksi. “Sehingga tidak ada produk yang masuk ke pasar sebagai pakaian bekas,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Bestari PSI Anggap Meninggikan PT Jadi Upaya Jegal Partai Buat Bertumbuh
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Sidang Tuntutan Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Ditunda Besok
• 14 jam laludetik.com
thumb
Rekomendasi 6 Jenis Teh untuk Diet, Cocok Diminum selama Ramadan
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan Sekadar Gaya, Ini Kunci Nyaman saat Ramadan untuk Perempuan Berhijab
• 15 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.