Sebanyak 9 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan menghadapi sidang vonis hari ini. Salah satu terdakwa ialah anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Adapun 9 terdakwa tersebut yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Hakim mengingatkan agar tak ada yang mencoba mempengaruhi majelis. Hakim juga meminta jika ada yang mengatasnamakan majelis agar segera melapor.
"Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Simak juga Video 'Jadi Saksi Kasus Anak Riza Chalid, Ahok Siapkan Google Drive':
(mib/maa)





