Menantu Rudapaksa Ibu Mertuanya di Gowa, Sembunyi di Plafon Rumah saat Hendak Ditangkap

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang menantu berinsial SA (44) tega merudapaksa ibu mertuanya sendiri, yakni HA (49) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Pada akhirnya, pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mertua sendiri. 

Pengamanan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga. 

Penangkapan berlangsung dramatis. Pasalnya, SA bersembunyi di atas plafon rumahnya saat hendak ditangkap.

Petugas langsung mengepung rumah tersebut usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Saat petugas tiba dan melakukan penggeledahan, pelaku diam-diam naik ke bagian atas rumahnya. 

SA mencoba bersembunyi di atas plafon untuk menghindari petugas. 

Akan tetapi, usaha yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. Keberadaan SA di plafon yang sudah diketahui polisi membuatnya harus keluar dari tempat persembunyiannya.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari HA. 

“Kami menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” katanya, Kamis (26/02/2026).

“Ketika tim tiba di lokasi, yang bersangkutan mencoba mengelabui petugas dengan naik dan bersembunyi di atas plafon. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan,” sambung dia. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, Arman mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. 

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tertidur. Saat ini kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” terangnya. 

Adapun motif pelaku rudapaksa mertuanya sendiri karena hawa nafsu.

“Motifnya karena hawa nafsu. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan akan memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (itg/nsi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GIMNI tekankan revolusi teknologi sawit demi perkuat daya saing global
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Gubernur Kalteng Ajak Generasi Muda Berprestasi Lewat Ramadan Cup Mini Soccer
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Meksiko Pastikan Piala Dunia 2026 Tetap Berjalan Sesuai Rencana
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Selidiki Ancaman Bom Kedua Saat Tur Shen Yun di Australia
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Motor Terseret Arus, Ayah-Anak di Lumajang Hampir Jadi Korban Banjir Lahar
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.