Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap progres penyidikan dugaan pemerasan, dalam seleksi calon perangkat desa di Pati. Penyidik mendalami perintah pengumpulan uang oleh Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), dengan memeriksa beberapa saksi.
"(Saksi) dikonfirmasi mengenai perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa. Di mana perintah tersebut dari saudara SDW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menyebut penyidik sedang fokus mendalami seluk beluk seleksi jabatan dalam pemeriksaan saksi, belakangan ini. Teremasuk diantaranya, soal rencana anggaran untuk penggajian calon perangkat desa.
Baca Juga :Periksa 13 Saksi, KPK Selidiki Cara Sudewo Ambil Keputusan Proyek
"Termasuk juga penyidik mendalami kepada saksi-saksi tersebut berkaitan dengan proses-proses pengisian jabatan calon perangkat desa," ujar Budi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.




