Perkuat Think Tank Daerah, Kemendagri Tuntut Kebijakan Pemda Harus Berbasis Data dan Analisis Ilmiah

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) terus mendorong agar kebijakan publik di daerah disusun berbasis bukti dan data yang terukur.

Hal itu ditegaskan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Penulisan Rekomendasi Kebijakan atau policy brief bersama Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) di Papua, Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, Yusharto menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi.

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus mampu merancang kebijakan yang antisipatif, terutama di bidang inovasi dan tata kelola pemerintahan, demi mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

"Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, BSKDN yang tadinya Litbang memiliki beberapa instrumen yang kami peroleh dari data primer hasil pengukuran berbagai indeks yang kami miliki," ujar Yusharto, dikutip Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, BSKDN mengelola sejumlah indeks strategis, antara lain Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), dan Indeks Inovasi Daerah (IID).

Berbagai indeks tersebut menjadi dasar objektif dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Yusharto menyebut praktik-praktik terbaik yang telah terbukti efektif dapat menjadi pijakan kuat dalam pengambilan keputusan.

Inovasi, menurutnya, merupakan elemen kunci dalam kebijakan berbasis bukti. Inovasi yang terbukti memberi dampak nyata dapat direplikasi dan dijadikan rujukan untuk kebijakan di wilayah lain.

Ia juga mengungkapkan, BSKDN bersama Lembaga Administrasi Negara melakukan pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Penguatan peran tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya yang mengatur jenjang dan pengembangan karier jabatan fungsional.

Menurut Yusharto, analis kebijakan berfungsi sebagai think tank bagi pemerintah daerah. Mereka berperan menjawab pertanyaan strategis mengenai kebijakan yang perlu diambil sesuai persoalan aktual di daerah.

“Analis kebijakan memastikan setiap rekomendasi didukung data, analisis ilmiah, dan proyeksi dampak. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak bersifat sesaat, tetapi berkelanjutan dan strategis,” tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Cuaca 26 Februari: Aceh Denpasar Hujan Petir, Cek Daftar Lengkapnya
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua Banggar DPR Soal Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India: Tidak Perlu Pikir Ulang, Batalkan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
MNC Peduli Salurkan Ratusan Buku ke SDN 01 Cikini, Perkuat Budaya Literasi saat Ramadhan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Bantul Geger! Pria Tewas Dibacok OTK saat Tidur Dalam Rumah, Istri Terluka
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Kapan 10 Hari Terakhir Ramadan 2026? Catat Tanggal-tanggalnya
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.