Stembus Accord: Jalan Tengah Representasi atau Kemunduran Demokrasi?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana menghidupkan kembali skema stembus accord kembali mencuat di tengah perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Secara sederhana, stembus accord adalah mekanisme penggabungan sisa suara antarpartai politik peserta pemilu.

Melalui skema ini, partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen tetap dapat “menitipkan” suaranya kepada partai lain yang lolos ke DPR, berdasarkan kesepakatan politik antarelite partai.

Namun, di balik argumen penyelamatan suara rakyat, terdapat persoalan mendasar soal etika representasi dan konsistensi mandat pemilih.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai stembus accord memang sah secara prosedural, tetapi bermasalah secara substantif dalam kerangka demokrasi representatif.

Baca juga: Politikus PPP Usul Parliamentary Threshold 0 Persen agar Suara Rakyat Tak Terbuang

“Kalau menurut saya, ini justru bentuk kemunduran. Secara normatif, Stembus Accord sah secara prosedural. Namun problematik secara etika demokrasi representatif,” kata Iwan kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Cerminan Wajah Awal Reformasi

Menurut Iwan, stembus accord mencerminkan wajah demokrasi Indonesia pada awal reformasi, ketika praktik politik lebih banyak ditentukan oleh negosiasi elite ketimbang penguatan sistem kepartaian yang mapan dan berakar pada kehendak pemilih.

Dia menjelaskan bahwa dalam praktik stembus accord, partai-partai yang bukan pemenang pemilu cenderung membentuk koalisi secukupnya demi menguasai posisi strategis, khususnya kursi pimpinan DPR dan MPR.

Koalisi tersebut bukan koalisi ideologis yang lahir dari kesamaan visi kebijakan, melainkan koalisi instrumental berbasis kalkulasi kekuasaan.

“Koalisi dibentuk bukan karena kedekatan ideologi, melainkan kalkulasi kekuasaan,” kata Iwan.

Iwan kemudian menyinggung pengalaman Pemilu 1999, ketika tidak ada satu pun partai yang meraih mayoritas mutlak kursi di DPR.

PDI Perjuangan memang keluar sebagai pemenang pemilu, tetapi komposisi parlemen saat itu sangat terfragmentasi dan diisi banyak partai.

Dalam proses pemilihan pimpinan DPR, muncul kesepakatan di antara partai-partai yang bukan pemenang pemilu untuk membentuk koalisi guna mengimbangi kekuatan PDIP.

Dari sinilah lahir gagasan Stembus Accord, yakni kesepakatan politik untuk membagi posisi pimpinan DPR dan MPR secara kolektif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sejumlah partai, seperti Golkar, PPP, PAN, dan PKB, menyepakati pembagian jabatan pimpinan parlemen berdasarkan kekuatan koalisi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ragit, Kuliner Khas Palembang yang Jadi Primadona saat Berbuka Puasa
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gajah Mati Tersengat Kawat Listrik di Perkebunan Warga, BKSDA Aceh Lapor Polisi
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil Pertemuan Prabowo & Abdullah II: BoP hingga Solusi Dua Negara
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kemenhan Pun Membantah Bekingi Impor Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Video: Kanselir Jerman ke China Bawa Agenda Ekonomi dan Geopolitik
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.