Bisnis.com, JAKARTA — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengkritik perjanjian dagang RI-Amerika Serikat terkait platform digital yang dinilai akan melemahkan ekosistem pers di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump meneken perjanjian dagang di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026).
Ketua KTP2JB Suprapto menyampaikan perjanjian yang disorot termaktub dalam lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Isinya berbunyi, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Menurutnya, platform digital milik Negeri Paman Sam itu akan sulit terjangkau Perpres Publisher Rights ketika perjanjian dagang mulai dilaksanakan.
"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Suprapto dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Baginya, adanya perubahan tersebut berpotensi mengancam upaya keberlanjutan pers dan tidak menutup kemungkinan publik dirugikan karena terancam tidak mendapat karya jurnalistik dan informasi berkualitas.
Baca Juga
- Arah 5G Telkomsel-XLSMART (EXCL) Setelah Perjanjian Dagang RI-AS
- Kala China Akhirnya Buka Suara, Tanggapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
- Kantor Perwakilan Dagang AS Beberkan Sejumlah Negara Telah Capai Kesepakatan Tarif
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," jelasnya.
Selain itu, menurut Anggota KTP2JB Sasmito, pihaknya akan segera menyurati Prabowo dan DPR untuk menghapus perjanjian tentang platform digital dalam kontrak dagang RI-AS.
Dia turut mendesak pemerintah AS mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023.
Prinsip global tersebut didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia. Prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tutur Sasmito.





