JAKARTA, KOMPAS.TV - Kriminolog Haniva Hasna menyebut pemerintah harus melakukan upaya preventif atau pencegahan terhadap kasus jual beli bayi, tidak cukup pada upaya penindakan saja. Hal ini menurutnya perlu dilakukan agar kasus jual beli tidak terulang di kemudian hari.
"Upaya preventifnya adalah melihat bagaimana, siapa saja orang-orang atau keluarga yang rentan, yang memungkinkan dia akan mengambil langkah untuk melakukan perdagangan ilegal atau adopsi ilegal ini," ujarnya dalam program Kompas Malam KompasTV, Rabu (25/2/2026).
Haniva mengatakan polisi siber juga bisa melakukan upaya awal untuk menutup aplikasi atau komunitas tertentu di media sosial atau saluran semacamnya ketika mendeteksi hal itu digunakan untuk jual beli bayi.
Selain itu, dia menekankan kontrol sosial dari masyarakat sekitar.
"Selama ini masyarakat itu abai dengan orang-orang atau dengan tetangga-tetangga yang mereka itu sebetulnya rentan sekali menjadi pelaku," katanya.
Baca Juga: 3 Faktor yang Sebabkan Kasus Jual Beli Bayi Terus Terjadi Menurut Kriminolog
Menurutnya, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai adopsi.
Ia menyebut masyarakat masih menganggap proses adopsi berbelit-belit dan lama, lalu ketika ada proses yang mudah, akhirnya menjadi jalan pintas untuk mereka.
"Nah, yang menjadi rancu adalah uang yang dibayarkan (dalam proses adopsi) itu bukan uang sosial, tetapi bisa masuk ke dalam undang-undang bahwa ini perdagangan. Nah, masyarakat belum mengetahui ini," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mengedukasi sampai ke akar rumput.
"Bagaimana RT/RW diedukasi oleh pemerintah untuk menyampaikan ulang kepada masyarakat bahwa kondisi-kondisi tertentu terkait dengan kondisi ibu yang tidak punya suami, kondisi rentan karena finansial, ini menjadi terukur dan terpola, dan ini harus diberikan konseling khusus oleh mereka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk HA (31), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat akan menjual seorang bayi berusia tiga hari di Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa (24/2/2026), menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim: Beraksi via TikTok-Facebook, Beroperasi Sejak 2024
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kriminolog
- jual beli bayi
- perdagangan bayi
- penjualan bayi
- perdagangan orang
- upaya preventif perdagangan bayi




