Kasus Bripda MS Aniaya Siswa MTs di Kota Tual Hingga Meninggal Dibawa ke Pengadilan

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polri memastikan kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan Mesias Viktor (MS) terhadap pelajar tsanawiyah AT (14 tahun) di Kota Tual, Maluku, dibawa ke pengadilan. Mesias merupakan anggota Brimob Polda Maluku yang beberapa hari lalu sudah dipecat dari kepolisian lantaran aksi brutalnya menghantamkan helm ke korban.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir mengabarkan, pada Rabu (25/2/2026) penyidik Polda Maluku sudah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mesias ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

Baca Juga
  • Brimob Diminta Ditarik dari Pengamanan Sipil Buntut Penganiayaan Maut, Begini Respon Polri
  • ​Forum Pondok Pesantren Serukan Sholat Ghaib untuk Korban Penganiayaan Anggota Brimob
  • Yogya Memanas, Polda DIY Jadi Sasaran Amarah Massa Gara-Gara Brimob Bunuh Remaja di Maluku

“Terkait insiden di Tual, proses kode etik sudah dilakukan, dan sebagaimana yang sudah diketahui, dengan keputusan sanksi individu terhadap Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Untuk proses penyidikan hukumnya, atas pelaporan tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai, dan sudah diserahkan tahap satu, ke pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026,” sambung Jhonny.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Mengacu berkas penyidikan, kata Jhonny, Mesis disangkakan dengan pasal-pasal kekerasan dalam KUH Pidana Nasional, dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Yaitu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak 35/2014, dan Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUH Pidana Nasional. Mesias, mengacu sangkaan itu terancam dengan hukuman pidana 15 tahun.

“Jadi berkas perkara sudah diserahkan, dan saat ini dalam tahap penelitihan oleh kawan-kawan di kejaksaan,” ujar Jhonny.

Ia berharap tak ada yang kurang dari sisi materil maupun formil dari berkas penyidikan yang sudah limpah tersebut. “Sehingga kemudian, nanti akan kami ikuti proses penyerahan tersangka dan barang-barang bukti untuk kemudian diproses masuk ke peradilan,” ujar Jhonny.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramadhan Giveaway Kebaikan Tanpa Batas Bersama Unicharm Pet Indonesia
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
• 14 jam laludisway.id
thumb
Ibu Tiri yang Diduga Aniaya Anak hingga Tewas di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Balita hingga Lansia Dirawat, Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG 
• 16 jam lalukompas.id
thumb
Syuting Film dan Live Program Sahur, Oki Rengga: Ini Ramadan Tersibukku
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.