Terungkap! 6 Debt Collector Hentikan Mobil Perempuan di Tol Kaligawe Ternyata Salah Sasaran

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, iNews.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangap enam debt collector yang menarik paksa mobil di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang. Aksi para pelaku viral di media sosial karena mobil tersebut dibawa para penemumpang perempuan dan ternyata mereka salah sasaran.

Dalam video yang beredar, pengemudi perempuan tampak ketakutan saat didatangi sekelompok pria. Para pelaku secara paksa merampas kunci mobil korban di tengah jalan.

Setelah penyelidikan, polisi memastikan tindakan tersebut salah sasaran. Mobil yang dihentikan diketahui merupakan kendaraan rental yang digunakan korban untuk berwisata.

Korban bernama Anggita Devi saat itu bepergian bersama rekannya. Tiba-tiba kendaraan mereka dipepet dan dicegat secara paksa oleh enam pria yang mengaku sebagai debt collector.

"Kendaraan tersebut dipepet dan dicegat secara paksa oleh enam orang pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026).

Pelaku langsung mengambil alih kunci mobil dengan cara intimidatif. Korban yang panik berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya para pelaku melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian tangan serta cedera kepala. Empat penumpang lain yang berada di dalam mobil juga mengalami trauma.

Polisi kemudian menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO di wilayah Kota Semarang. Dari enam orang tersebut, hanya dua yang memiliki sertifikat profesi sebagai debt collector, sementara empat lainnya tidak memiliki legalitas.

Polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini. Para pelaku disebut bermaksud menarik kendaraan berdasarkan surat kuasa, namun tindakan yang dilakukan dinilai melanggar hukum karena menggunakan cara intimidatif.

Saat ini keenam pelaku ditahan di Polda Jateng. Mereka dijerat Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 46 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Hobi Wisata Kuliner
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Potret Longsor Timpa Rumah Warga saat Tidur, Puluhan Orang Tewas
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cuaca Jabodetabek 27-28 Februari 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BSKDN Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Perkuat Inovasi lewat Policy Brief
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
BRI: Perpanjangan SAL jaga likuiditas dan transmisi ke sektor riil
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.