Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Baru Tiba di Jakarta, Hendak Pergi ke Ancol

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - HM (25), pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026) ternyata baru tiba di Ibu Kota dan hendak menuju Ancol, Jakarta Utara.

"Informasinya demikian. Ya, informasinya (pengemudi) baru sampai di Jakarta ingin menuju ke Ancol," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam video yang dibagikan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, seorang perempuan yang bersama HM di dalam mobil tersebut disebut sebagai pacar pelaku.

Baca juga: Pengemudi Calya Lawan Arah di Gunung Sahari Bawa Golok dan Badik Saat Mengemudi

"(Penumpang perempuan) masih kita dalami, pengakuannya katanya pacarnya," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Polres Metro Jakarta Pusat, HM merupakan pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun pada Kamis dinihari, Komarudin berkunjung ke Kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang dilakukan HM sampai akhirnya menjadi viral pada Rabu sore.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil. HM kedapatan membawa dua senjata tajam jenis golok dan badik, serta satu senjata api mainan.

Selain itu, ada empat buah pelat nomor kendaraan berbeda yang ada di dalam mobilnya.

"Didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (plat nomor) berlainan," ujar Komarudin.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Petugas Damkar Depok Khairul Umam Tetap Terus Buat Konten meski Dapat Teror

"Yakni pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di Pasal 311 ayat 1, mengakibatkan kerugian materiil di ayat 2, dan ayat 3-nya ada korban luka," ungkapnya.

"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta rupiah," tutur Komarudin.

Berdasarkan temuan barang bukti yang ada, kasus mobil lawan arah ini dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut Komarudin, hal itu untuk mengetahui apakah ada indikasi mobil yang dikendarai HM akan digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Ini yang masih kami dalami. Ya, masih terus kami dalami. Sampai saat ini yang bersangkutan masih terus intens dilakukan pemeriksaan," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes: Investasi Terbaik Bangsa Ada di Sektor Kesehatan
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Trotoar Antasari Jadi Sorotan WNA, Dinas Bina Marga DKI Lakukan Perbaikan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Baznas Bagikan 225 Paket Sembako untuk Warga Palestina yang Terdampak Konflik
• 10 jam laludisway.id
thumb
Momen Presiden Prabowo & Pilot F16 Bertukar Ucapan Ramadan di Langit Yordania| KOMPAS SIANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Prof Amiruddin Dimakamkan di Samata, Rumah Duka Dipadati Pelayat
• 6 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.