Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengatakan bahwa kliennya menaruh harapan besar untuk bisa bebas tahun ini.
Nikita Mirzani masih menjadi tahanan dalam perkara pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Nikita ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Usman menjelaskan proses pemeriksaan berkas terkait kasasi sudah berjalan sejak awal Januari lalu.
"Kasasi yang terakhir kemarin di bulan Januari, kita inzage itu pemeriksaan berkas segala macam, kemungkinan sih sudah dikirim ke Mahkamah Agung ya berkasnya. Kita juga enggak tahu karena terakhir di bulan Januari itu ya, berarti kan sudah sebulan lebih, mau dua bulan gitu," kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum soal Peluang Nikita Mirzani BebasUsman mengatakan pihaknya tetap optimistis terkait peluang bebas Nikita. Keyakinan Usman ini didasarkan pada penilaian terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak terbukti kuat.
"Harapan selalu ada, ya. Namanya juga kita saat ini kan berproses terus. Kasasi juga masih berproses. Kalau ditanya harapan, harapan selalu ada," ungkap Usman
"Kenapa? Harapan itu dibarengin dengan keyakinan. Nah, kami sampai hari ini masih yakin bahwa Nikita itu tidak seperti apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," sambungnya.
Kendati demikian, Usman tidak menampik jika Nikita tak sabar menunggu kepastian hukum dari perkaranya. Menurut Usman, ibu tiga anak kerap menanyakan perkembangan kasusnya kepada pihak pengacara.
"Nanya sih iya, nanya, 'Bang ini kenapa? Berapa lama lagi?' Ya saya bilang, kita ambil posisi yang wajar aja. Kita sesuaikan dengan aturan aja. Mahkamah Agung biasanya, setahu saya sih empat, lima bulan baru ada putusan. Bisa lebih cepat atau bisa lebih lama, wallahualam," kata Usman.
Kini, Usman hanya bisa menunggu dan berharap Hakim Agung bisa objektif dan teliti dalam memutus perkara tersebut.
"Pokoknya intinya, kita berharap yang terbaik, ya. Apa pun putusan nanti, kapanpun diputus, itu semua harapan yang terbaik yang kami sampaikan kepada Nikita. Kami sampaikan juga kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar lebih terbuka, lebih teliti terkait dengan kasus ini," ucap Usman.
Jika nantinya putusan kasasi tidak sesuai keinginan Nikita, Usman memberi sinyal soal pihaknya yang mungkin menempuh opsi upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Nikita divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza. Namun, ia bebas dari dakwaan TPPU.
Nikita dan jaksa mengajukan banding terkait putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Nikita dinyatakan terbukti bersalah, termasuk TPPU. Nikita juga didenda Rp 1 miliar. Tak terima hasil banding, Nikita kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.





