Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melontarkan ultimatum keras kepada alumni penerima beasiswa yang tidak patuh terhadap kewajiban pengabdian. LPDP tengah mempertimbangkan untuk mempublikasikan nama-nama awardee bermasalah di situs resmi lembaga tersebut sebagai bentuk transparansi dan efek jera.
Sudarto menegaskan, wacana itu muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas pengawasan alumni. Ia mengingatkan bahwa dana LPDP bersumber dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan.
“Jadi, ini sedang kami pertimbangkan. Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penindakan terhadap puluhan awardee yang tercatat mangkir atau tidak menjalankan kewajiban bekerja dan mengabdi di Indonesia.
44 Orang Masuk Daftar PenindakanBerdasarkan paparan LPDP per 31 Januari 2026, total alumni LPDP telah mencapai 32.876 orang. Dari hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, sebanyak 44 orang masuk dalam daftar penindakan.
Dari total tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Sementara 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
LPDP juga memaparkan bahwa tidak semua alumni yang berada di luar negeri masuk kategori pelanggaran. Tercatat 307 alumni berada di luar negeri dengan izin magang atau studi lanjut. Selain itu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, termasuk di lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, ADB, dan IsDB.
Sudarto menjelaskan, LPDP memang memberikan ruang bagi alumni untuk magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, sebagaimana diatur dalam buku pedoman penerima beasiswa.
“Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat yang masih dalam masa magang, di mana saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku pedoman penerima beasiswa. Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,” ungkapnya.
Menurut Sudarto, momentum penindakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan. LPDP, kata dia, akan terus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik sekaligus memastikan setiap awardee menjalankan komitmen yang telah ditandatangani sejak awal penerimaan beasiswa.





