Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dalam waktu dekat akan membentuk tim bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna menginternalisasikan nilai dan prinsip hak asasi dalam rangka reformasi kepolisian.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan Kemenham telah meneken nota kesepahaman (MoU) penguatan HAM dengan Polri. Kemitraan itu, salah satunya, disepakati dalam bentuk tim bersama.
"Ini kita sudah MoU dengan Polri untuk kerja sama penguatan HAM dan lain-lain. Ini kita sudah menginisiasi kemitraan, kerja sama, untuk membentuk tim bersama Kementerian HAM dengan Mabes Polri untuk melakukan pelatihan-pelatihan HAM," tuturnya.
Ia menegaskan Kemenham siap mendampingi Polri dalam upaya reformasi menjadi kepolisian yang berperspektif HAM. Dalam konteks tersebut, Kemenham mendukung perubahan kultural dan struktural di tubuh Polri.
Menurut Mugiyanto, sudah bukan zamannya lagi aparat polisi menegakkan aturan dengan menggunakan pendekatan kekerasan. Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan sejak lama.
"Reformasi kultural supaya kultur polisi itu kultur yang humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi," katanya.
Sementara itu, terkait perubahan struktural, Kemenham menekankan pentingnya pelembagaan kurikulum HAM yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian. Mugiyanto berpandangan, hal itu harus diperkuat.
"Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi dan itu harus diwajibkan. Bagus juga, misalnya, untuk naik pangkat itu nanti diperlukan uji kompetensi (HAM), kayaknya Kementerian HAM ke depan juga akan ke sana," tuturnya.
"Termasuk di struktur di kepolisian. Misalnya sekarang ada Kadivkum, bagus kalau ada Kadivham atau digabungkan Kadivkumham (hukum dan HAM), kayak begitu-begitu. Itu salah satu bentuk yang tidak hanya kultural tapi juga struktural," imbuh dia.
Masih dalam kerangka kerja sama dengan Polri, Kemenham akan turut meninjau berbagai regulasi terkait kepolisian. Jika perlu, kata Mugiyanto, pihaknya akan membuatkan buku panduan ataupun buku saku polisi yang ramah HAM.
"Misalnya reskrim (reserse kriminal), buku panduan bagi reskrim bagaimana melakukan penyelidikan, bagaimana cara menginterogasi, melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) yang berperspektif HAM," ucapnya.
Dalam konteks internasional, imbuh dia, Méndez Principles telah mengatur standar dan prinsip interogasi tanpa kekerasan. Kemenham nantinya akan mengadopsi prinsip tersebut ke dalam buku panduan dimaksud.
"Kalau dulu kan ada interogasi sundut rokok, kakinya diinjak pakai meja. Mudah-mudahan sekarang tidak terjadi. Disetrum, zaman dulu, ya. Itu tidak boleh. Itu yang akan kita lakukan dan kita senang karena Polri juga welcome (terbuka)," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat ditanyakan perihal anggota Brimob diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku. Berkenaan dengan itu, ia mengatakan sanksi disiplin internal perlu diiringi dengan penegakan hukum pidana.
"Kalau tindakannya serius melanggar hukum pidana, ya, diproses pidana dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Internalisasi HAM harus diarusutamakan di Polri
Baca juga: Bappenas: Internalisasi HAM dan hapus diskriminasi jadi fokus arah kebijakan RI
Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan Kemenham telah meneken nota kesepahaman (MoU) penguatan HAM dengan Polri. Kemitraan itu, salah satunya, disepakati dalam bentuk tim bersama.
"Ini kita sudah MoU dengan Polri untuk kerja sama penguatan HAM dan lain-lain. Ini kita sudah menginisiasi kemitraan, kerja sama, untuk membentuk tim bersama Kementerian HAM dengan Mabes Polri untuk melakukan pelatihan-pelatihan HAM," tuturnya.
Ia menegaskan Kemenham siap mendampingi Polri dalam upaya reformasi menjadi kepolisian yang berperspektif HAM. Dalam konteks tersebut, Kemenham mendukung perubahan kultural dan struktural di tubuh Polri.
Menurut Mugiyanto, sudah bukan zamannya lagi aparat polisi menegakkan aturan dengan menggunakan pendekatan kekerasan. Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan sejak lama.
"Reformasi kultural supaya kultur polisi itu kultur yang humanis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi," katanya.
Sementara itu, terkait perubahan struktural, Kemenham menekankan pentingnya pelembagaan kurikulum HAM yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian. Mugiyanto berpandangan, hal itu harus diperkuat.
"Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi dan itu harus diwajibkan. Bagus juga, misalnya, untuk naik pangkat itu nanti diperlukan uji kompetensi (HAM), kayaknya Kementerian HAM ke depan juga akan ke sana," tuturnya.
"Termasuk di struktur di kepolisian. Misalnya sekarang ada Kadivkum, bagus kalau ada Kadivham atau digabungkan Kadivkumham (hukum dan HAM), kayak begitu-begitu. Itu salah satu bentuk yang tidak hanya kultural tapi juga struktural," imbuh dia.
Masih dalam kerangka kerja sama dengan Polri, Kemenham akan turut meninjau berbagai regulasi terkait kepolisian. Jika perlu, kata Mugiyanto, pihaknya akan membuatkan buku panduan ataupun buku saku polisi yang ramah HAM.
"Misalnya reskrim (reserse kriminal), buku panduan bagi reskrim bagaimana melakukan penyelidikan, bagaimana cara menginterogasi, melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) yang berperspektif HAM," ucapnya.
Dalam konteks internasional, imbuh dia, Méndez Principles telah mengatur standar dan prinsip interogasi tanpa kekerasan. Kemenham nantinya akan mengadopsi prinsip tersebut ke dalam buku panduan dimaksud.
"Kalau dulu kan ada interogasi sundut rokok, kakinya diinjak pakai meja. Mudah-mudahan sekarang tidak terjadi. Disetrum, zaman dulu, ya. Itu tidak boleh. Itu yang akan kita lakukan dan kita senang karena Polri juga welcome (terbuka)," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugiyanto saat ditanyakan perihal anggota Brimob diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku. Berkenaan dengan itu, ia mengatakan sanksi disiplin internal perlu diiringi dengan penegakan hukum pidana.
"Kalau tindakannya serius melanggar hukum pidana, ya, diproses pidana dan prosesnya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan supaya masyarakat bisa tahu," ujarnya.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: Internalisasi HAM harus diarusutamakan di Polri
Baca juga: Bappenas: Internalisasi HAM dan hapus diskriminasi jadi fokus arah kebijakan RI





