KPK memeriksa Sekjen Kemnaker, Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. KPK mendalami soal permintaan uang dalam sertifikasi K3 tersebut.
"Mendalami pengetahuan saksi soal permintaan ataupun penerimaan sejumlah uang atas penerbitan sertifikasi K3 untuk pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).
Selain Cris, ada 2 saksi lainnya yang juga dimintai keterangan pada Rabu (25/2), yaitu Daafi Armanda selaku Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat PNK3 Kemnaker, dan Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Setjen Kemenaker. KPK mencecar saksi soal pengangkatan jabatan para pihak yang sudah dijerat tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik meminta keterangan terkait pengangkatan dalam jabatan para tersangka dalam perkara ini," bebernya.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.
KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya sebesar Rp81 miliar. Dari Rp 81 miliar, Rp 69 miliar di antaranya mengalir ke tersangka Irvian.
(ial/rfs)





