Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total dana beasiswa yang wajib dikembalikan Arya Pamungkas Iwantoro setelah diketahui belum menyelesaikan kewajibannya mengabdi ke Tanah Air.
Arya merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial: 'cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan'.
Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan proses penghitungan dana masih berlangsung karena mencakup seluruh masa studi dan komponen bunga dana pendidikan yang telah dikeluarkan negara.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis (26/2).
Sudarto menjelaskan Arya menjalani studi pada 2015-2016, lalu melanjutkan pendidikan doktoral pada 2017-2021. Seluruh periode tersebut menjadi dasar penghitungan kewajiban pengembalian.
“Itu kan mulai dari 2015 ya, 2015-2016. Kemudian setelah itu dia melanjutkan S3 dari 2017-2021. Itu sedang kami hitung,” ungkap Sudarto.
Arya merupakan alumni Teknik Kelautan ITB angkatan 2013 sebelum melanjutkan studi magister dan doktoral di Utrecht University Belanda. Ia meraih gelar Master of Science (M.Sc.) pada 2016 dan Doctor of Philosophy (PhD) pada 2022.
Setelah itu, ia berkarier sebagai peneliti pascadoktoral di University of Exeter pada 2022-2024, lalu menjadi senior research consultant di School of Biological and Marine Sciences, University of Plymouth sejak Januari 2025.
Penerima beasiswa LPDP harus mengikuti aturan 2n+1 yang mewajibkan penerima kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Karena tidak memenuhi kewajiban tersebut, Arya dikenakan sanksi pengembalian dana beserta bunga.
Sudarto mengatakan kontroversi yang dimulai Dwi Sasetyaningtyas dan Arya sudah masuk ranah publik. Sehingga hasil akhirnya akan diumumkan secara terbuka.
“Nanti itu kan menjadi public domain (ranah publik), nanti pasti akan kita umumkan,” tegas Sudarto.




