Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, menyusul merebaknya wabah flu burung yang sangat menular atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
Kebijakan itu diumumkan melalui pembaruan daftar resmi di situs Saudi Food and Drug Authority (SFDA), sebagaimana dilaporkan Khaleej Times, Rabu (25/2). Otoritas SFDA menyebutkan larangan ini bersifat sementara, meskipun sejumlah negara telah masuk dalam daftar pembatasan sejak 2004.
Wabah penyakit unggas yang didorong oleh virus Influenza A virus subtype H5N1 yang dilaporkan semakin meluas secara global sejak 2021. Virus ini tidak hanya menyerang burung liar dan unggas ternak, tetapi juga telah menyebar ke lebih dari 50 spesies mamalia, termasuk ternak sapi perah.
Pemerintah Arab Saudi menilai, meski ada beberapa kasus pada manusia, belum ditemukan penularan antarmanusia secara berkelanjutan. Risiko bagi publik masih rendah, namun pemantauan tetap diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan mutasi virus.
Indonesia Masuk Daftar LaranganIndonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenakan larangan impor unggas Arab Saudi ini. Negara-negara lainnya adalah Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Cina, Kamboja, Laos, Hong Kong, Kazakhstan, Mongolia, Azerbaijan, Bulgaria, Iran, Slovenia, Irak, Mesir, Nigeria, India, Nigeria, Bosnia dan Herzegovina.
Selanjutnya, Afghanistan, Kamerun, Sudan, Burkina Faso, Serbia, Montenegro, Djibouti, Pantai Gading, Inggris, Bangladesh, Myanmar, Nepal, Afrika Selatan, Meksiko, Korea Utara, Libya, Palestina, Taiwan, Jerman, serta Ghana.
Artinya, seluruh produk unggas dan telur dari negara-negara tersebut untuk sementara tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi.
Namun demikian, SFDA menegaskan larangan ini tidak mencakup daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau perlakuan lain yang mampu menghilangkan virus Avian Influenza maupun Newcastle Disease. Produk tersebut tetap dapat diekspor dengan syarat memenuhi standar kesehatan yang disetujui.
Setiap produk yang dikecualikan wajib dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang menyatakan bahwa produk telah diproses dengan metode yang efektif mengeliminasi virus. Selain itu, produk juga harus berasal dari fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan.
Selain larangan total, Arab Saudi juga memberlakukan larangan parsial terhadap wilayah tertentu di 16 negara lain. Pembatasan ini hanya berlaku untuk provinsi atau kota yang teridentifikasi terdampak wabah, dengan rincian berikut:
- New South Wales (Australia)
- Emilia-Romagna (Italia)
- Veneto (Italia)
- British Colombia (Kanada)
- Ontario (Kanada)
- Maritime (Togo)
- Thimphu (Bhutan)
- Chukh (Bhutan)
- Samdrup Jongkhar (Bhutan)
- Vorarlbeb (Austria)
- Pampanga (Filipina)
- Ecija Nueva (Filipina)
- Kelantan (Malaysia)
- Sabah (Malaysia)
- Ituri (Kongo)
- Mashonaland East (Zimbabwe)
- Seini Maramures (Romania)
- Delaware (AS)
- Kentucky (AS)
- Minnesota (AS)
- Mazowieckie (Polandia)
- Warmisko-Mazurskie (Polandia)
- Wielkopolskie (Polandia)
- Podlaskie (Polandia)
- Pódzkie (Polandia)
- Southern Denmark (Denmark)
- North Denmark (Denmark)
- Loire-Atlantique (Prancis)




