Partai Gema Bangsa Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus, Factional Threshold Saja

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq menyatakan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku.

Dia lantas mengusulkan skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.

BACA JUGA: Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo Maju Pilpres 2029, Bukan Keputusan Pragmatis

"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemilu 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non-parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq saat Konsolidasi Partai Gema tingkat DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (25/2).

Rofiq menjelaskan, skema factional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.

BACA JUGA: Baru Deklarasi, Partai Gema Bangsa Dukung Prabowo Maju Pilpres 2029

"Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani enggak partai di Senayan menyepakati ambang batas fraksi. Misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi," kata dia.

Dia menyakini dengan skema ini, tak akan banyak fraksi di DPR dan partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan bikin fraksi gabungan.

BACA JUGA: Soal Ambang Batas Parlemen, Senior PPP: Kalau Bisa 0, Paling Tidak 3 Persen

Rofiq menjelaskan skema ini mirip dengan yang pernah diterapkan DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004. Di tingkat DPRD pendekatan ambang batas fraksi juga masih berlaku.

"Jadi, dihapus saja ambang batas parlemen. Pakai ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tidak hilang, fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali," tuturnya.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah memasukan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. 

Revisi aturan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk undang-undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolres Jaktim Ungkap Pelat Nomor L 1 XD Milik Land Cruiser, Bukan Mobil Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Depan Hakim, Tifa Bandingkan Foto Jokowi di Kasus Ijazah Sidang CLS PN Surakarta
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
BPKH: Revisi UU Keuangan Haji momentum perkuat peran anak usaha
• 33 menit laluantaranews.com
thumb
Baznas Cilegon salurkan santunan bagi 860 anak yatim dan 6.450 duafa
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi V DPR Dorong Program Desa Asuh di Gondang Mojokerto Jadi Percontohan Nasional Pemberdayaan Ekonomi Desa
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.