Menaker: Kepastian keselamatan pekerja kewajiban utama perusahaan

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kepastian keselamatan pekerja/buruh saat bekerja merupakan tanggung jawab utama dari perusahaan.

“Perusahaan bertanggung jawab memastikan keselamatan seluruh pekerja. Saya ingin pekerja berangkat dari rumah untuk mencari nafkah dan kembali dalam keadaan selamat. Itu tanggung jawab perusahaan,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi sangat penting untuk ditegakkan.

Pemerintah melalui Kemnaker resmi menggratiskan pembinaan bagi 4.025 peserta dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang dibagi dalam dua tahap yakni Februari-Maret dan April-Mei 2026.

Baca juga: Menko PM minta Dubes siapkan skema penempatan PMI di luar negeri

Menaker menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan dan dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.

Menurutnya, penguatan K3 pada akhirnya kembali ke hal paling mendasar yaitu pekerja bisa bekerja dengan aman dan perusahaan mampu melindungi seluruh orang di tempat kerja secara bertanggung jawab.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu Kemnaker sempat mendapat perhatian dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum.

Saat itu, biaya pembinaan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta atau lebih tergantung fasilitas pembinaan, karena sepenuhnya penentuan harga pembinaan ini diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.

“Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan,” ujar Yassierli.

Dalam skema pembinaan dan sertifikasi ini, peserta hanya membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembinaan tidak dipungut biaya.

Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi K3 tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya bisa mencapai jutaan rupiah.

Meski pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker meminta agar ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas dan kredibilitas hasilnya.

Baca juga: Menaker tegaskan pentingnya pengawasan pemberian THR pekerja

Ia menambahkan, pengelolaan K3 harus dimulai dari penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), namun tidak berhenti pada pembinaan singkat semata.

“Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam dua batch, yakni 2.010 peserta pada tahap pertama (Februari-Maret 2026) dan 2.015 peserta pada tahap kedua (April-Mei 2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
CORE: Indonesia harus bayar relatif lebih mahal untuk impor pangan AS
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Dari Board of Peace hingga Two State Solution, Ini Isi Pertemuan Prabowo–Raja Yordania Abdullah II
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Alex Noerdin Meninggal Dunia, Perkara Pidananya Ditutup
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Veil of Elegance, Destinasi Inspirasi Wedding Premium 2026
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Danantara Dukung Huntap Korban Bencana Dibangun Pakai Sepablock Semen Padang
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.