JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditutup setelah Alex meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, secara hukum, apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perkara pidananya otomatis gugur.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dimakamkan di Palembang
Anang menyebutkan, terkait kapasitas Alex sebagai saksi dalam perkara yang tengah berjalan, keterangan yang telah diberikan sebelumnya masih dapat digunakan dalam persidangan.
“Untuk kapasitas beliau jadi saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” ujar dia.
Sementara, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, upaya pemulihannya dapat ditempuh melalui jalur perdata.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.
Baca juga: Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Bawa Asian Games ke Palembang
Anang pun menyampaikan dukacita atas wafatnya Alex Noerdin.
“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” kata Anang.
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.
Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Baca juga: Alex Noerdin Meninggal Dunia, Ini Profil dan Rekam Jejak Politiknya
Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.
"Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB,” kata Okta dalam keterangan tertulis, Rabu.
Alex semestinya menjalani sidang sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




