KPK Buka Peluang Pelototi 1.179 SPPG Milik Polri

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga :
BGN Wanti-wanti Mobil Dapur MBG Tak Dipakai untuk Belanja ke Pasar
KPK Jadwal Ulang Periksa Eks Menhub Budi Karya Pekan Depan, Diminta Kooperatif!

Budi menuturkan pengawasan tersebut kemungkinan dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Meski begitu, dia menyebut KPK saat ini sedang menelaah terlebih dulu apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah untuk mengawasi sekitar ribuan lebih SPPG milik Polri.

"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," ungkap dia.

Di sisi lain, KPK, kata dia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mengawasi 1.179 SPPG Polri.

"Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," jelas Budi.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi KPK Aminudin beserta tim dapat mengawasi 1.179 SPPG Polri.

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Polri
Photo :
  • ANTARA/Youtube Sekretariat Presiden

Menurut ICW, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Selain itu, ICW meminta KPK untuk mengawasi sekitar 1.000 SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

KPK juga dinilai perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

Baca Juga :
Kasus Brimob Aniaya Siswa Jadi Ujian Profesionalitas, DPR Desak Evaluasi Fungsi Penanganan Polri
Soal Desakan Tarik Brimob dari Urusan Sipil Buntut Kasus Bripda Mesias Siahaya, Polri: Ada Kelemahan, Kami Akui
KPK Dalami Komunikasi Sudewo dan Ketua DPRD Pati soal Pemakzulan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Yang Tersisa dari Banjir dan Longsor di Brasil
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Lestari Moerdijat Gagas Museum Kartini Jadi Pusat Studi Perempuan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Tak Lagi Soal Warna Kulit, Tren Kecantikan 2026 Fokus pada Kulit Sehat dan Bercahaya
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
BRI Raup Laba Bersih Rp 57,13 Triliun pada 2025, Kredit Tumbuh 12,3 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Tahanan Polres Way Kanan Lampung Melarikan Diri: 3 Ditangkap, 5 Masih Buron
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.