Kapolres Jaktim Ungkap Pelat Nomor L 1 XD Milik Land Cruiser, Bukan Mobil Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan pelaku penganiayaan berinisial JMH terhadap pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, yang ternyata tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakainya saat kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan pelat nomor L 1 XD yang terpasang saat insiden terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser warna hijau.

Alfian mengatakan, "Setelah kita cek, nopol L 1 XD ini terdaftar untuk Toyota Land Cruiser warna hijau. Sementara kendaraan yang digunakan tersangka saat kejadian adalah Toyota Vellfire warna hitam," kata Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pelat nomor tersebut dipastikan bukan milik kendaraan Toyota Vellfire warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor itu dipinjam pelaku dari rekannya sebelum singgah di SPBU untuk mengisi BBM jenis Pertalite.

Alfian menyatakan, "Yang bersangkutan mengambil atau meminjam dari rekannya. Jadi pelat nomor itu punya orang lain," ucap Alfian.

Polisi masih mendalami alasan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai serta kemungkinan motif tertentu.

Alfian mengatakan, "Semua masih kita dalami terkait hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaku di lokasi," ujar Alfian.

Insiden bermula saat operator SPBU 3413901 Lukman Hakim (19) bertugas pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Antrean kendaraan yang mengular membuat Lukman meminta barcode subsidi sesuai prosedur Pertamina untuk mempercepat proses pengisian.

Situasi memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan meski pelat nomor kendaraan tercatat sama.

Ketidaksesuaian data dan jenis kendaraan dalam barcode diduga menjadi awal ketegangan di lokasi SPBU hingga terjadi perdebatan.

Pelaku diduga tidak terima ditegur lalu marah-marah, berteriak, dan menantang petugas.

Saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian, pelaku mendorong Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur mobil pelaku.

Pelaku juga menampar Abud Mahmudin yang berusaha menenangkan situasi.

Keributan berlangsung hampir satu jam sejak sekitar pukul 22.00 WIB hingga menjelang pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kartu Merah Kontroversial! Lloyd Kelly Bikin Juventus Meledak di Allianz
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Akhir Pelarian Matel Penusuk Advokat di Tangerang
• 17 jam laludetik.com
thumb
DPRD DIY Ajak Perkuat Solidaritas Sosial dan Harmoni di Bulan Ramadan
• 52 menit lalukumparan.com
thumb
Pekalongan Raya Siap Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Kapal Induk Garibaldi Hibah dari Italia Fokus untuk Operasi Militer Selain Perang
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.