Dugaan Pembiaran Mencuat, Ayah Anak di Sukabumi Tewas Disiksa Dilaporkan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

SUKABUMI, KOMPAS - Kasus dugaan penyiksaan seorang anak hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, oleh ibu tiriya yang berinisial TR, memasuki babak baru. Ayah kandung korban turut dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi atas dugaan pembiaran yang berujung anaknya berulang kali disiksa hingga tewas.  

Pada Rabu (25/2/2026), Polres Sukabumi telah menetapkan TR sebagai tersangka kasus kekerasan yang berujung tewasnya anak sambung TR yang berusia 12 tahun. Korban menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Jampang Kulon Sukabumi pada Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan hasil visum polisi, korban menderita luka bakar di lengan, kaki, dan punggung. Selain itu, terdapat luka permanen di area bibir dan hidung.  

TR dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Pada hari yang sama dengan penetapan TR sebagai tersangka, kuasa hukum ibu korban bernama Lisnawati melaporkan AN selaku ayah korban ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Lisnawati saat diwawancarai Kompas, Kamis (26/2/2026) mengatakan, pihaknya melaporkan AN setelah berkonsultasi dengan Polres Sukabumi. Laporan atas AN yang disertai sejumlah bukti dinilai telah memenuhi unsur dugaan pidana.

Baca JugaSeorang Anak di Sukabumi Tewas Diduga karena Disiksa Ibu Tiri, Alami Luka di Sekujur Tubuh

Ia mengungkapkan, salah satu bukti laporan itu adalah percakapan Lisnawati dengan AN via media sosial Whatsapp tiga hari sebelum kematian korban. Saat itu Lisnawati mendapatkan kabar korban sedang sakit karena dugaan penyiksaan di sekujur tubuhnya.

Lisnawati pun memohon agar AN segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan agar mendapatkan perawatan. Namun, AN diduga menolaknnya dengan alasan sedang bekerja.

Imbasnya, kondisi korban memburuk dan baru dibawa ke rumah sakit terdekat tiga hari kemudian. Sore harinya, korban mengembuskan napas terakhir tanpa didampingi ibu kandungnya.

Lisnawati tidak bisa bertemu anaknya lagi empat tahun terakhir. Selama ini dia hanya mendapatkan kabar anaknya dari mantan suaminya AN.

“Kami telah menyerahkan seluruh bukti dugaan penelantaran anak ke Polres Sukabumi. Seharusnya dia sebagai seorang ayah lebih peka dengan kondisi kesehatan anaknya dan segera membawanya ke rumah sakit,” kata Krisna.

Ia menambahkan, AN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik Polres Sukabumi bahwa TR telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, saat diwawancari jurnalis AN mengakui bahwa penganiayaan oleh TR yang dialami korban pernah terjadi pada 2025. AN bahkan sampai melaporkan peristiwa ini ke Polres Sukabumi karena tubuh anaknya penuh dengan luka hantaman benda tumpul.

Akan tetapi, kasus ini berakhir dengan mediasi. Sambil bersujud TR meminta maaf kepada AN dan mengaku bertobat serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Ibu korban akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan sebagai saksi di Markas Polres Sukabumi. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap tuntas kasus ini agar memberikan efek jera dan pelajaran bagi pelaku penelantaran anak di seluruh Indonesia,” harapnya.

Berulang kali

Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian menyatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami unsur-unsur tindakan kekerasan dan motif kekerasan yang memicu tersangka yang diduga berulang kali menganiaya korban sejak 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Samian, TR mengaku hanya untuk mendidik anaknya. TR diduga menyiksa korban dengan menjewer, mencakar, dan menampar.

Dalam video viral yang beredar di Instagram, almarhum dirawat di Rumah Sakit Jampang Kulon dengan kondisi luka lepuh di sekitar mata, hidung, bibir, dan pipi bocah itu.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat mengaku kepada ayahnya, AN, jika dia disiksa. Dengan napas tersengal karena kondisinya yang buruk, korban mengatakan mendapatkan sejumlah tindakan kekerasan. Salah satunya dipaksa minum air panas oleh TR. 

”Memang benar ibu korban telah melaporkan AN ke Polres Sukabumi. Kami masih mendalami motif tersangka dan dugaan ada pelaku lainnya. Pelaku diduga sudah melakukan kekerasan ini sejak tahun 2023,” kata Samian.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menilai, kasus penyiksaan anak hingga tewas di Sukabumi termasuk dalam kategori filisida atau pembunuhan anak yang dilakukan orangtua atau orangtua sambung.

Baca JugaJangan Biarkan Filisida Memangsa Anak-anak Kita

Dia meminta pihak kepolisian serius dalam penyidikan kasus dugaan penyiksaan anak hingga tewas. Sebab, penanganan kasus yang sudah viral ini terkesan lambat dan akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Polisi diharapkan mengungkap kasus ini secara tuntas. Sebab, lanjutnya, diduga ada unsur pembiaran sehingga korban berulang kali mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku.

“Penanganan kasus yang tidak optimal akan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat untuk melapor ketika anaknya menjadi korban kekerasan,”  ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Emas Antam Kamis ini naik Rp16.000 ke angka Rp3,039 juta/gram
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Menaker Yassierli Isyaratkan Pengumuman Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol Bersamaan dengan THR Pekerja
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Potret Keakraban 2 Sahabat Lama, Saat Raja Yordania Abdullah II Sopiri Prabowo ke Bandara
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Seskab Unggah Foto Lawas Prabowo dan Raja Yordania
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Marak Kasus Kekerasan, Aparat Akan Diberi Pelatihan Hak Asasi Manusia Agar Lebih Humanis
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.