Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring akan dilakukan bersamaan dengan surat edaran tunjangan hari raya pekerja.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 25 Februari 2026, ia menyampaikan "Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya." ujarnya.
Koordinasi dengan Aplikator dan SetnegMenaker menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa respons dari para aplikator dinilai positif dengan mengatakan "Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR)." ungkapnya.
Terkait progres penyusunan surat edaran bonus hari raya, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Menaker kembali menegaskan bahwa format akhir pengumuman masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dengan menyampaikan "Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah." jelasnya.
Ketentuan Bonus Hari Raya 2025Bonus hari raya pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam surat edaran tahun 2025 tersebut, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai.
Perhitungan bonus hari raya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Bonus tersebut diberikan kepada pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan memiliki kinerja baik.
Pencairan bonus hari raya mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.




