Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan hukuman mati merupakan hukuman alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai dengan KUHP.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons soal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Kepulauan Riau yang tetap ngotot menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadhan yang membawa sabu hampir 2 ton.
Saat ini, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton tersebut.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," kata Habiburokhman dalam rapat, Kamis, 26 Februari 2026.
Habiburokhman pun meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum JPU Pengadilan Negeri Batam bernama Muhammad Arfian yang diduga menyebut DPR RI melakukan intervensi terhadap kasus Fandi Ramadhan.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.





