Jaksa Ngotot Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton, Habiburokhman: Hukuman Mati Harus Selektif!

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan hukuman mati merupakan hukuman alternatif yang harus diterapkan secara selektif sesuai dengan KUHP. 

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons soal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Kepulauan Riau yang tetap ngotot menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadhan yang membawa sabu hampir 2 ton.

Baca Juga :
Kasus Brimob Aniaya Siswa Jadi Ujian Profesionalitas, DPR Desak Evaluasi Fungsi Penanganan Polri
Jaksa Tetap Tuntut Mati ABK Bawa Sabu 2 Ton Meski Dikecam DPR RI

Saat ini, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat terkait tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton tersebut. 

"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP," kata Habiburokhman dalam rapat, Kamis, 26 Februari 2026.

Habiburokhman pun meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum JPU Pengadilan Negeri Batam bernama Muhammad Arfian yang diduga menyebut DPR RI melakukan intervensi terhadap kasus Fandi Ramadhan.

"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Sidang terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton
Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Tuntutan mati tetap dilakukan meskipun mendapatkan kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 25 Februari 2026.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Keenam terdakwa yakni dua dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian empat orang WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Baca Juga :
Naik Vellfire Minta Isi Bensin Subsidi, Penganiaya Pegawai SPBU di Jaktim Ternyata Positif Sabu dan Ganja
Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, Sita 30 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi
Dasco soal RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan Naskah Akademik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Dorong Penguatan Implementasi ETPD Melalui Penyusunan Peta Jalan & Rencana Aksi Terukur
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
IHSG Ditutup Turun ke Level 8.352
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waskita Karya dan Kementerian PU Sukses Rampungkan Puluhan Huntara
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Viral MBG TV Bakal Mengudara, Waka BGN Buka Suara
• 19 jam laludetik.com
thumb
Diogo Moreira Siap Tantang Toprak Razgatlioglu dalam Perebutan Rookie of the Year MotoGP 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.