Sebanyak enam orang santri di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban dugaan pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren berinisial MSL. Kasus ini terungkap usai korban berani untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Kuasa Hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga korban pada Senin (23/2) lalu. Saat ini, enam korban sudah teridentifikasi namun yang melakukan pelaporan baru dua orang korban.
"Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun," kata Rangga di Mapolres Sukabumi Kota, dilansir detikJabar, Kamis (26/2/2026).
Rangga mengatakan kasus pelecehan tersebut sempat akan terbongkar pada 2023. Namun keluarga korban terus menerus diduga mengalami intimidasi secara verbal.
"Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman ada bahasa 'jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk," ucap dia sambil menirukan cerita dari orang tua korban.
Bujuk Rayu Pengobatan Tradisional hingga Ijazah IlmuDia mengungkapkan modus terduga pelaku MSL adalah melakukan bujuk rayu melalui pengobatan tradisional hingga ijazah ilmu. Para korban pun tak berdaya menolak karena merasa pimpinan tersebut memiliki kuasa.
"Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu," ungkapnya.
Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli mengkonfirmasi aduan tersebut. Dia mengungkapkan kasus itu kini diarahkan untuk dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
"Iya betul bahwa korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya telah melalukan konsultasi. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam yurisdiksi wilayah lain maka kami sarankan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi yang ada di Palabuhanratu," kata Ade.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)





