Menag Nasaruddin Umar Bantah Isu Zakat untuk MBG!

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Alquran. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

1. Bantah Zakat untuk MBG

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang nonasnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026). 

Menag menyatakan, zakat memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat. 

Baca Juga :
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah?

Ayat tersebut menyebutkan, zakat diperuntukkan bagi fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ungkap Menag. 

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.

Baca Juga :
Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” ucap Thobib.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral Perang Sarung Kebumen, KemenPPPA Soroti Dampak Mengerikan Ini pada Anak dan Polisi!
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Petugas Damkar Lingga Bantu Warga Lepaskan Cincin Menyempit
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Selama Ramadhan, Polres Jaksel aktifkan kembali pos Satkamling
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Emas di Gerai Pegadaian Kompak Turun Hari Ini, Tertarik Beli?
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ketika Suara Ulama Bergema, Umat Menimbang Makna
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.