Dukungan Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Board of Peace menempatkan umat Islam Indonesia pada satu persimpangan yang halus antara kepercayaan dan penalaran. Di satu sisi, suara ormas-ormas besar itu menghadirkan legitimasi moral bagi langkah negara di panggung global. Namun di sisi lain, publik Muslim yang kian terdidik mengajukan pertanyaan yang jernih: di manakah fondasi keagamaannya? Pertanyaan ini tidak lahir dari sikap membangkang, melainkan dari kesadaran bahwa dalam tradisi Islam, sikap keagamaan yang menyentuh ruang publik semestinya bertumpu pada hujjah yang terang—bukan sekadar gestur persetujuan.
Kita hidup di zaman ketika otoritas tidak lagi diterima hanya karena posisi, melainkan diuji melalui argumentasi. Umat membaca lebih banyak, membandingkan lebih luas, dan bertanya lebih dalam. Ketika ulama menyatakan dukungan terhadap keputusan geopolitik yang berkaitan dengan konflik kemanusiaan dan diplomasi internasional, umat secara wajar ingin menelusuri kerangka ijtihad di baliknya. Apa bangunan syariah yang menjadi pijakan? Kaidah ushul apa yang dijadikan dasar pertimbangan? Tanpa penjelasan tersebut, dukungan keagamaan mudah dipersepsi sebagai posisi politis, bukan hasil perenungan fikih yang mendalam. Pada titik itulah diskursus publik berubah dari dialog menjadi jarak psikologis antara umat dan otoritas keagamaannya.
Otoritas Ulama Tidak Pernah Berdiri di Atas Pernyataan SemataSejarah intelektual Islam memperlihatkan satu pola yang ajek: kewibawaan ulama lahir dari kekuatan argumentasi, bukan dari afirmasi sepihak. Karya-karya fikih klasik tidak hanya menyajikan produk hukum, tetapi juga merekam jejak intelektual menuju hukum tersebut. Dalil dipaparkan, ikhtilaf dibuka, dan metodologi ditampilkan secara jujur. Dari tradisi itulah otoritas ulama memperoleh daya tahannya lintas zaman.
Karena itu, ketika ormas Islam menyatakan dukungan terhadap langkah diplomasi negara, umat secara wajar menantikan penjelasan metodologisnya. Apakah keputusan tersebut dibaca melalui kerangka maqāṣid al-syarī‘ah—misalnya hifz al-nafs dan kemaslahatan umum? Adakah pertimbangan fikih siyasah mengenai perjanjian damai dan keterlibatan dalam forum internasional? Kaidah apa yang digunakan untuk menakar maslahat dan mafsadat di tengah pusaran konflik global?
Tanpa artikulasi semacam ini, sikap keagamaan rentan direduksi menjadi opini moral generik. Padahal, pembeda utama ulama dari aktor publik lain justru terletak pada kedalaman metodologi keagamaannya. Ulama bukan hanya penjaga moralitas, tetapi juga penjaga rasionalitas keagamaan. Ketika dimensi rasional ini absen dari ruang publik, kekosongan itu akan segera diisi oleh prasangka dan tafsir spekulatif.
Otoritas agama tidak melemah karena penjelasan; ia melemah justru ketika meminta kepercayaan tanpa penalaran.
Umat Bukan Sekadar Pengikut, tetapi Mitra IntelektualPeradaban Islam sejak awal dibangun di atas fondasi ilmu. Seruan iqra’ bukan hanya ajakan membaca teks, melainkan membaca realitas dengan nalar yang hidup. Dalam kerangka ini, relasi ulama dan umat tidak pernah dimaksudkan sebagai hubungan kepatuhan tanpa pemahaman. Ia adalah relasi bimbingan intelektual. Meminta penjelasan bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan ekspresi adab keilmuan.
Umat memiliki hak epistemik untuk memahami dasar keagamaan dari sikap publik para ulama. Hak ini tidak menggerus wibawa ulama—justru memurnikannya. Sejarah Islam menunjukkan bahwa perdebatan di antara ulama berlangsung terbuka dan terdokumentasi. Perbedaan pendapat tidak ditutup-tutupi, melainkan dikelola sebagai khazanah intelektual.
Di tengah banjir informasi digital yang kerap dangkal dan reaktif, literasi keagamaan berbasis dalil menjadi jangkar yang menenangkan. Tanpa itu, umat mudah terombang-ambing antara glorifikasi berlebihan dan kecurigaan tak berdasar. Transparansi hujjah membantu umat memahami bahwa diplomasi damai tidak identik dengan kompromi prinsip, dan keterlibatan global tidak otomatis bermakna keberpihakan politik.
Umat yang diberi kesimpulan akan patuh sesaat; umat yang diberi hujjah akan bertahan dalam keyakinan.
Umat yang hanya menerima kesimpulan cenderung rapuh dalam keyakinan; umat yang memahami hujjah tumbuh matang dalam keberagamaan. Di sanalah kedewasaan kolektif terbentuk.
Transparansi Hujjah sebagai Jalan KebijaksanaanSeruan agar ulama mengemukakan dasar keagamaannya bukanlah kritik destruktif, melainkan ajakan kembali pada tradisi intelektual Islam yang memuliakan dalil dan akal. Ormas Islam di Indonesia memiliki infrastruktur keilmuan yang kokoh: komisi fatwa, bahtsul masail, dan majelis tarjih. Forum-forum ini selama ini mengurai persoalan ibadah dan muamalah secara detail. Maka wajar bila publik berharap isu geopolitik yang berdampak luas juga dijelaskan dengan keseriusan metodologis serupa.
Transparansi hujjah sekaligus menjaga jarak yang sehat antara otoritas agama dan kekuasaan politik. Kedekatan ulama dan negara bukan fenomena baru dalam sejarah Islam, tetapi ulama yang dihormati selalu menjaga independensi ijtihadnya. Ketika landasan keagamaan dipaparkan secara terbuka, publik dapat menilai bahwa sebuah sikap lahir dari pertimbangan syariah, bukan sekadar kalkulasi pragmatis.
Pada akhirnya, umat tidak menuntut ulama selalu benar. Umat hanya ingin memahami mengapa sebuah sikap dinilai benar. Ketika penjelasan itu dihadirkan, dukungan keagamaan terhadap kebijakan negara akan bertumpu pada fondasi yang lebih kokoh—bukan hanya loyalitas, tetapi kesadaran reflektif.
Agama menjadi cahaya ketika hujjahnya dijelaskan; ia meredup ketika hanya diminta untuk dipercayai.
Di era ini, wibawa keagamaan tidak lagi cukup disangga oleh otoritas simbolik. Ia menuntut kejernihan argumentasi dan keterbukaan intelektual. Pada satu titik, umat tidak lagi sekadar bertanya “siapa yang berbicara”, tetapi “apa dasar yang dibicarakan”. Dan mungkin, justru di sanalah masa depan otoritas keagamaan sedang diuji—bukan oleh perbedaan pendapat, melainkan oleh tuntutan transparansi zaman.




