Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha Bumi Resources Minerals. Sebelumnya, Hanif sempat menyebut adanya pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan. Namun, manajemen CPM menyatakan belum menerima surat resmi terkait pembekuan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai bantahan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa proses administrasi masih berjalan.“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” kata Hanif saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada Rabu (25/2).
Saat ini, kata Hanif, pihaknya tengah berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban ini tidak hanya menyentuh perusahaan induknya, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya.
“Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” ucap dia.
Dia menambahkan bahwa area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.
KLH Evaluasi 1.328 Perusahaan, Persetujuan Lingkungan 80 Perusahaan DibekukanKementerian Lingkungan Hidup tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan. Evaluasi itu menargetkan 1.358 perusahaan ekstraksi di 14 provinsi. Hingga Rabu (25/2), baru 250 perusahaan yang selesai dievaluasi.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini total 80 perusahaan yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.
“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan. "Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Hanif menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut kini diluruskan.
Sebelumnya, dia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas Penertiban Kawasan Hutan alias Satgas PKH turun tangan.
Klarifikasi BRMS: Belum Terima Surat Pembekuan Izin, Kegiatan Operasi Tetap BerjalanManajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2).
BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku. Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024. Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025. Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.




