Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan proses hukum seorang guru honorer di Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus tersebut terjadi karena adanya rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), dimana dua dari dua profesi tersebut, tersangka menerima imbalan gaji yang bersumber dari uang negara.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo SH MH mengatakan, sejak awal perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Tersangka memalsukan keadaan agar bisa juga menjalani profesi sebagai Pendamping Lokal Desa.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu. Itu perbuatan melawan hukum,” kata Wagiyo, di gedung Kejati Jatim.
Wagiyo menambahkan, tindakan tersebut kemudian berlanjut pada penerimaan manfaat yang saling berkaitan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, sejak awal perkara ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan bukan pidana umum.
“Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Namun demikian, kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan tersangka sejak pekan lalu. Salah satu pertimbangannya adalah telah dilakukannya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” kata Wagiyo.
Selain pemulihan kerugian, kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat serta perkembangan pemberitaan.
Wagiyo menyebut perkara ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga aspirasi publik turut menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hisabul Huda bekerja sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, sejak 2017 hingga 2025 dengan total gaji sekitar Rp138,2 juta. Pada 2019, saat masih aktif mengajar, ia mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.
Penyidik menduga, untuk memenuhi persyaratan administrasi, tersangka membuat surat pernyataan palsu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019. Faktanya, ia masih aktif mengajar hingga 2025. Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan pribadi yang menyatakan dirinya bukan lagi guru guna mengelabui pihak Kementerian Desa.



