JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara, Radiet Adiansyah alias Radit, mengadukan kasus yang menjerat Radit ke Komisi III DPR karena dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), kuasa hukum Radit, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa konstruksi dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak dapat diterima secara nalar hukum.
“Kami sudah kasih ringkasan yang khusus pembunuhan di Lombok. Jadi inti kasusnya adalah, tidak sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum,” ujar Hotman di Gedung DPR RI, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Warga Sumbawa Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Polisi Bebaskan Radit
Tim kuasa hukum pun meminta Komisi III memanggil jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik untuk menjelaskan dasar pembuktian perkara yang kini telah memasuki tahap pleidoi.
Sebab, dakwaan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang cukup karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pembunuhan.
“Tidak ada satu pun yang melihat, tidak ada saksi fakta yang mengatakan bahwa anak ibu ini sebagai pelaku. Hanya keterangan ahli dan psikolog,” kata Hotman.
Hotman juga menyoroti kondisi Radit yang ditemukan dalam keadaan luka-luka dan pingsan di lokasi kejadian, tidak jauh dari jasad korban.
Baca juga: Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR
“Kalau memang dia pelaku, tentu dia sudah kabur. Tapi waktu ditemukan dalam keadaan pingsan dan dipapah ke puskesmas. Jadi, siapa yang melukai ini? Pasti ada pihak ketiga,” ucap Hotman.
“Apa dasarnya mendakwa orang yang sudah pingsan begini dituduh membunuh pacarnya? Bukti apa yang dia pakai?” imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, ibu terdakwa, Makiyati memohon bantuan Komisi III agar memberikan perhatian terhadap kasus ini karena meyakini anaknya tidak bersalah.
“Sebagai seorang ibu, batin saya mengatakan anak saya tidak pernah dan tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu sampai detik ini,” kata Makiyati.
Baca juga: Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi Ramadhan
Dia menjelaskan, Radit adalah mahasiswa Universitas Mataram yang menempuh pendidikan dengan beasiswa dan memiliki prestasi akademik yang baik.
Makiyati mengaku sempat menerima kabar bahwa anaknya menjadi korban begal dan dirawat di rumah sakit.
Namun, beberapa waktu kemudian, Radit justru ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga mengeklaim bahwa anaknya sempat diminta mengakui perbuatan yang tidak dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum.





