Bareskrim Kaji Hasil Sidang Adat Toraja untuk Proses Pidana Kasus Pandji

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja terkait kelanjutan perkara komika Pandji Pragiwaksono.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu mengatakan bahwa dalam kasus yang menjerat komika senior itu terdapat dua proses hukum.

Dua proses hukum itu yakni pidana dan adat. Menurut Himawan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan usai sidang adat Toraja berlangsung.

"Jadi nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja," ujar Himawan di Bareskrim, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dia menambahkan, hasil sidang adat Toraja juga tengah dikaji untuk kelanjutan proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono dalam kasus dugaan penghinaan adat. 

"Iya nanti kan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," pungkasnya.

Baca Juga

  • Komika Pandji Pregiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam
  • Polisi Periksa Ahli Sebelum Tentukan Unsur Pidana Kasus Pandji Pragiwaksono
  • Peradilan Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono Dijadwalkan Selasa 10 Februari

Sekadar informasi, Pandji dilaporkan atas materi stand up comedy yang dibawakan saat menggelar pertunjukan bertajuk 'Mesakke Bangsaku' pada 2013 silam. 

Kala itu, Pandji menyebutkan bahwa adat pemakaman orang Toraja itu mahal, sehingga membuat warga kurang mampu hanya bisa disimpan di ruang tamu.

Kemudian, Pandji menyinggung bagi tamu yang datang ke rumah orang Toraja kurang mampu itu akan kebingungan karena ada jenazah berada di ruang tamu. Sontak, candaan tersebut membuat gelak tawa penonton. 

Hal ini pun dinilai oleh Aliansi Pemuda Toraja diduga merupakan penghinaan terhadap adat Toraja dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Hasil Sidang Adat

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sidang adat masyarakat Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (10/2/2026). 

Sidang adat dilakukan imbas materi stand-up comedy-nya yang dinilai melecehkan dan menjadikan upacara pemakaman adat Rambu Solo sebagai bahan lelucon.

Pada sidang adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat. Dia juga didenda kewajiban membayar 1 ekor babi dan 5 ekor ayam.

Proses hukum adat tersebut akan dilaluinya selama dua hari, yakni 10-11 Februari 2026 di Rumah Adat Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla’, Tana Toraja.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Harap Tarif 0% ke AS Tetap Berlaku Meski MA Batalkan Tarif Trump
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Angkat Isu Mark Up Bahan Pangan MBG di Kalangan Mitra SPPG
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Menguntungkan, Pertamina Batal Investasi di Proyek Panas Bumi Kenya
• 6 menit lalubisnis.com
thumb
Prakiraan Cuaca Medan 26 Februari 2026: Waspada Hujan Petir Siang Hari
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Atlet Tenis Inggris Emma Raducanu Ditunjuk Jadi Global Brand Ambassador Uniqlo
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.