THR PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Mulai Disalurkan Awal Maret 2026! Menkeu Tunggu Presiden Pulang dari Luar Negeri

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pensiunan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal akan disalurkan awal Maret.

Meski sempat santer terdengar kabar bahwa penyaluran dimulai pada Kamis, 26 Februari 2026, namun proses administrasi belum final. Masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari luar negeri.

Pencairan THR tahun ini memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani oleh Presiden.

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini tengah berjalan dan tinggal menunggu momentum kehadiran Kepala Negara di tanah air.

“Sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin Presiden sendiri yang akan mengumumkan,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui wartawan pada Selasa (24/2/2026).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto saat ini masih menjalankan agenda kunjungan kenegaraan ke Yordania setelah sebelumnya bertandang ke Amerika Serikat (AS).

Presiden diperkirakan tiba di Indonesia pada akhir pekan ini. Sehingga, distribusi THR diprediksi baru akan terealisasi pada minggu pertama Maret 2026.

Anggaran Rp55 Triliun Sudah Siap

Pemerintah memastikan bahwa ketersediaan dana bukan menjadi kendala dalam penyaluran tunjangan tahunan ini. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk memenuhi hak para pegawai.

“Dana-dana sudah siap,” ungkap Purbaya. Total anggaran yang disiapkan Pemerintah untuk THR 2026 ini mencapai Rp55 triliun.

Selain bagi ASN, Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada sektor swasta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan secara Penuh.

Tidak diperkenankan dicicil atau diangsur. Ini juga berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban ini.
Jika terjadi keterlambatan atau ketidakpatuhan, perusahaan akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.

Penyaluran THR tahun ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ketenangan bagi seluruh pekerja dalam menyambut hari raya Idulfitri. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Zulhas Respons Polemik Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih
• 54 menit lalukompas.com
thumb
Publikasi Uang Sitaan Korupsi Dinilai Perkuat Pengawasan Publik
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Laba Bersih BTN Melonjak 578 Persen pada Januari 2026, Nixon Optimistis Tumbuh 22 Persen hingga Akhir Tahun
• 14 jam lalupantau.com
thumb
AHM: Indonesia Pasar Sepeda Motor Ketiga Terbesar di Dunia
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.