Deadline 31 Maret Mendekat, Ini Cara Lapor SPT di Coretax

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Platform ini menjadi sistem utama yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan tahunan secara online, menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan DJP Online.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data pajak dalam satu dashboard.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memahami alur pelaporan melalui Coretax menjadi penting agar proses penyampaian SPT berjalan lancar dan tidak terkena sanksi administrasi.

Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa tahapan yang wajib dipastikan terlebih dahulu.

Persiapan Sebelum Lapor SPT

Dilansir dari ayopajak, wajib pajak harus memastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP dan akun Coretax telah diaktivasi. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT.

Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan EFIN, pada Coretax tanda tangan dilakukan menggunakan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital tersebut.

Cara Lapor SPT Orang Pribadi Lewat Coretax

Berikut langkah-langkah resmi yang dapat diikuti:

1. Login ke Sistem Coretax

Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id

 lalu masuk menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu Pelaporan SPT dan tentukan jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

3. Periksa Data Prepopulasi

Sistem biasanya sudah menampilkan data bukti potong seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, sehingga wajib pajak cukup memeriksa dan memastikan kebenarannya.

4. Lengkapi Data Penghasilan dan Harta

Isi informasi tambahan seperti penghasilan lain jika ada, daftar harta, kewajiban atau utang, serta jumlah tanggungan keluarga sesuai kondisi sebenarnya.

5. Lakukan Validasi Data

Sebelum dikirim, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan tidak ada kolom yang kosong atau data yang tidak sesuai.

6. Tanda Tangani Secara Elektronik

Masukkan Kode Otorisasi atau gunakan Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan SPT.

7. Kirim dan Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah berhasil dikirim, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi pelaporan pajak Anda.

Batas Waktu Pelaporan

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

Baca Juga: Ingatkan Para Alumni, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!

Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan sistem Coretax yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat seiring kemudahan layanan digital yang disediakan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Membangun Karakter Bangsa: Mengembalikan Peran Sentral Keluarga dalam Pendidikan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Wagub NTT Dampingi Menteri KKP Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Sulamu
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Ketika Suara Ulama Bergema, Umat Menimbang Makna
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
The Skyfront Jadi Pusat Kuliner Baru dengan Panorama Runway Soetta
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.