Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kini dilakukan melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.
Platform ini menjadi sistem utama yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan tahunan secara online, menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan DJP Online.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan proses pelaporan, pembayaran, hingga pengelolaan data pajak dalam satu dashboard.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, memahami alur pelaporan melalui Coretax menjadi penting agar proses penyampaian SPT berjalan lancar dan tidak terkena sanksi administrasi.
Sebelum mulai mengisi SPT, ada beberapa tahapan yang wajib dipastikan terlebih dahulu.
Persiapan Sebelum Lapor SPTDilansir dari ayopajak, wajib pajak harus memastikan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP dan akun Coretax telah diaktivasi. Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT.
Berbeda dengan sistem lama yang menggunakan EFIN, pada Coretax tanda tangan dilakukan menggunakan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital tersebut.
Cara Lapor SPT Orang Pribadi Lewat CoretaxBerikut langkah-langkah resmi yang dapat diikuti:
1. Login ke Sistem CoretaxBuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
lalu masuk menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
2. Pilih Menu Pelaporan SPTSetelah berhasil masuk ke dashboard, pilih menu Pelaporan SPT dan tentukan jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
3. Periksa Data PrepopulasiSistem biasanya sudah menampilkan data bukti potong seperti formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, sehingga wajib pajak cukup memeriksa dan memastikan kebenarannya.
4. Lengkapi Data Penghasilan dan HartaIsi informasi tambahan seperti penghasilan lain jika ada, daftar harta, kewajiban atau utang, serta jumlah tanggungan keluarga sesuai kondisi sebenarnya.
5. Lakukan Validasi DataSebelum dikirim, sistem akan melakukan pengecekan otomatis untuk memastikan tidak ada kolom yang kosong atau data yang tidak sesuai.
6. Tanda Tangani Secara ElektronikMasukkan Kode Otorisasi atau gunakan Sertifikat Digital sebagai tanda tangan elektronik untuk mengesahkan SPT.
7. Kirim dan Simpan Bukti Penerimaan ElektronikSetelah berhasil dikirim, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi pelaporan pajak Anda.
Batas Waktu PelaporanBatas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
Baca Juga: Ingatkan Para Alumni, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
Keterlambatan dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan sistem Coretax yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat seiring kemudahan layanan digital yang disediakan.





