Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang, Hotman Paris bersuara terhadap tuntutan mati kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal yang diduga menyelundupkan sabu 2 ton. Menurut Hotman, dalam memberikan tuntutan hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengabaikan fakta lapangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk fakta sidang.
"Penyidik dan Kejaksaan JPU mengabaikan fakta di BAP maupun fakta persidangan," kata Hotman saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
Hotman menyebut, ada dua fakta penting yang diabaikan JPU. Pertama, terdakwa baru bekerja selama tiga hari dan masuk melalui agen. Kedua, kapten kapal diketahui membawa narkoba senilai hampir Rp 4 triliun.
"Kalau sampai didatangkan oleh pemiliknya dari Indonesia, ya berarti si pemilik narkoba itu sudah ada kerja sama dengan si kapten ini,” lanjut Hotman.
"Karena Rp 4 triliun, enggak mungkin dong didatangkan untuk Rp 4 triliun orang yang tidak, tidak, tidak kenal?” heran Hotman.
Hotman menambahkan, alasan berikutnya mengapa tidak layak dituntut hukuman mati karena minim alat bukti terhadap Fandi.
“Sesuai dengan dua minimum alat bukti tidak ada, diakui di persidangan bahwa memang si Pandi ini bolak-balik nanya (tidak tahu yang dibawa adalah narkoba 2 ton),” tegas Hotman.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Hotman meminta DPR dapat memberi perhatian dengan memanggil para jaksa dalam kasus tersebut untuk membuka tabir keadilan terhadap Fandi.
“Jadi kami mohon juga agar penyidik dan JPU-nya ya dipanggil di Komisi III untuk melindungi rakyat yang susah ini,” Hotman menandasi.




