Polisi mengungkap pemicu pengemudi Toyota Calya inisial HM (25) berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arah hingga menabraki sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menduga pelaku ingin kabur karena takut didapati adanya sejumlah nomor pelat palsu dan senjata tajam di dalam mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengungkap mobil tersebut menyimpan 4 pasang pelat yang berbeda termasuk yang sedang digunakan. Pihaknya juga menemukan senjata tajam di dalam mobil.
"Dari fakta yang kita temukan, jadi di dalam mobil itu ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai, jadi total ada empat pasang pelat berbeda. Di dalam mobil itu. Kemudian juga ditemukan ada dua senjata tajam, satu senpi mainan," kata Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Hal tersebutlah yang kemudian diduga menjadi pemicu pengemudi melarikan diri. Pengemudi secara ugal-ugalan menerobos jalan yang sedang penuh kendaraan dengan melawan arah. Sejumlah kendaraan pun ditabrak-tabraki pelaku.
"Kemungkinan, kemungkinan-kemungkinan seperti itu. Berarti ya tidak lazim ya dengan kondisi Jakarta yang sedemikian ngelawan arus. Ada tiga ruas jalan yang diterobos lawan arah," ucapnya.
Kini HM telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri pelaku kita kenakan pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara," ujar Komarudin.
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(rdh/eva)





