Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama pengacara Hotman Paris Hutapea dan kedua orang tua dari Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut mati karena kapalnya membawa 1,9 ton sabu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk intervensi dari proses hukum.
“Kami ulangi bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja,” ucap Habiburokhman, Kamis (26/2).
Rapat dimulai dengan mendengarkan paparan kasus dari Hotman Paris. Di akhir paparannya, Hotman menekankan pentingnya Komisi III untuk mendatangkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami kasus ini.
“Kami mohon dari Komisi III untuk memanggil penyidik dan JPU di sini. Ya untuk memanggil, kalau nggak sia-sia kehadiran kami di sini,” tutur Hotman.
Sorotan Anggota Komisi IIIAnggota Komisi III, Martin Daniel Tumbelaka, mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap Fandi. Ia menilai posisi Fandi bukan sebagai pengendali maupun inisiator.
“Karena dalam catatan saya ini saudara Fandi ini dia bukan pengendali dia bukan juga inisiator tidak memiliki otoritas. Nah, kalau kita baca dalam dakwaan itu, narasi dakwaan yang disebutkan oleh jaksa di situ dia tanpa memeriksa dan tidak menolak. Sekarang pertanyaannya apa fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang itu di muat?,” tutur Martin.
“Saya berpikir begini, justru saya bertanya-tanya, ini jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka (bandar)? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO mister Tan dan Jack itu yang masih belum ditangkap itu otak utamanya mereka belum ditemukan malah ABK dituntut maksimal,” tambahnya.
Senada, Anggota Komisi III, Rikwanto, menilai Fandi belum layak dijatuhi hukuman mati berdasarkan fakta persidangan yang berkembang.
“Tapi dari kisah seluruhnya, yang bersangkutan patut diduga menurut kita ya, menurut kita dari fakta yang kita dapatkan dari berbagai macam informasi, termasuk fakta persidangan ini ya, saudara Fandi sebenarnya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya,” ucap Rikwanto.
“Kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya di samping BAP tersebut. Ini pendapat,” tandasnya.
Tegur JPUKomisi III dalam kesimpulannya meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan.
Habiburokhman menegaskan agar penanganan perkara Fandi mengedepankan asas dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Habiburokhman pada penghujung rapat.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” tambahnya.
Bakal Panggil Kejari Batam-BNNTak hanya itu, Komisi III juga akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan penyidik BNN untuk mendalami dasar tuntutan mati tersebut. Mereka turut meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” ujar Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Duduk PerkaraFandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan peredaran sabu seberat 1,9 ton. Perkara itu teregister dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm dan tuntutan dibacakan pada Kamis (5/2) di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10.000.000.000.
Fandi diketahui baru bekerja selama tiga hari sebagai anak buah kapal (ABK) saat ditangkap. Keluarga menyebut paket sabu tersebut dinaikkan ke kapal saat berada di tengah laut. Mereka mengeklaim Fandi tidak memiliki kewenangan menolak dan sempat mempertanyakan isi kotak tersebut.
Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku terpukul atas tuntutan tersebut.
“Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya apa kesalahan anak ini. Masa hukumannya setara dengan yang lain? Berarti anak ini dianggap bandar sabu yang punya kapal? Tidak mungkin. Saya tidak ikhlas anak saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.





