jpnn.com, JAKARTA - Gugatan PPPK yang tergabung dalam FAIN soal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menunggu sidang perdana dari Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai mengandung unsur diskriminasi sehingga merugikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: PPPK Penuh Waktu Berijazah SMA Digaji Setara SD, Sabar Ini Cobaan
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Permohonan uji materiil tersebut secara khusus menyoroti ketentuan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c yang dinilai memberikan ruang perlakuan yang berbeda terhadap pengaturan jabatan dan masa kerja bagi PPPK.
Pasal 34 ayat 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial diisi oleh ASN, tetapi dengan adanya frasa yang menegaskan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial tersebut “diutamakan” diisi bagi PNS, pasal ini dianggap sangat kontroversial.
BACA JUGA: Ratusan Honorer Resmi jadi CPNS dan PPPK Penuh Waktu, Puji Tuhan
"Secara redaksional kata “diutamakan” memang tidak secara eksplisit melarang PPPK menduduki jabatan manajerial ataupun jabatan nonmanajerial, tetapi adanya frasa diutamakan diisi bagi PNS, berpotensi ditafsirkan sebagai prioritas absolut yang menutup ruang kompetisi yang adil dan setara bagi PPPK," terang Yumnawati dalam pesan elektroniknya kepada JPNN, Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK, Yumnawati memandang bahwa kata “dapat” bersifat permisif bukan imperatif. Artinya, hanya menunjukkan kemungkinan atau opsi bukan kewajiban sehingga instansi boleh mengisi boleh juga tidak.
BACA JUGA: Kepala BKN Menjawab Rasa Penasaran PPPK Paruh Waktu
Akibatnya, ujar Yumnawati, norma tersebut tidak memberikan jaminan atau kepastian hak bagi PPPK. Dalam sistem meritokrasi, jabatan seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas bukan berdasarkan status kepegawaian atau faktor non-objektif lainnya.
"Jika jabatan manajerial dan nonmanajerial diprioritaskan hanya untuk PNS, maka meritokrasi sejatinya kehilangan makna substantifnya dan bisa dianggap hanya sekadar formalitas di dalam sistem birokrasi nasional,' tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan ketum DPP FAIN ini, Pasal 52 ayat (3) huruf c dapat menimbulkan perbedaan implementasi dalam hal penetapan masa perjanjian kerja bagi PPPK, ada PPPK yang diangkat hingga Batas Usia Pensiun (BUP), sedangkan yang lain hanya untuk jangka waktu tertentu dengan adanya frasa dan/atau pada pasal tersebut.
Ketiga norma tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah semangat meritokrasi dan kesetaraan dalam UU ASN telah benar-benar terwujud?
Dalam perspektif konstitusi, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan amanat utama UUD RI Tahun 1945. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketika PPPK yang secara legal merupakan ASN tidak memperoleh akses yang setara terhadap jabatan struktural/manajerial dan jabatan fungsional/nonmanajerial, maka terjadi ketidakseimbangan hak yang patut diuji secara konstitusional. Padahal, banyak PPPK direkrut dari kalangan profesional dengan pengalaman kerja puluhan tahun seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang memiliki rekam jejak dan kompetensi yang tinggi serta diangkat melalui proses seleksi layaknya PNS.
"Menutup akses PPPK terhadap jabatan ASN berarti menyia-nyiakan potensi sumber daya manusia di negara ini," serunya.
Ketika norma yang ada membuka ruang tafsir yang terlalu luas tanpa standar nasional yang jelas, maka potensi disparitas kebijakan semakin besar yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan kesewenang-wenangan.
Adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap PPPK akan berdampak bukan hanya pada aspek psikologis pegawai, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. PPPK yang tidak memiliki kepastian masa kerja akan menghadapi tekanan profesional dan finansial yang berpengaruh pada motivasi serta stabilitas kinerja.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan yang membatasi akses jabatan dan ketidakpastian masa kerja berpotensi menciptakan stratifikasi dalam tubuh ASN. PPPK akan selalu dianggap sebagai “ASN kelas dua”, meskipun secara normatif PPPK adalah bagian sah dari aparatur negara, bahkan UU ASN memberikan garansi bahwa penyelenggaraan manajemen ASN haruslah berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan serta nondiskriminatif.
Untuk memastikan kesesuaian norma dengan konstitusi, mekanisme uji materiil (judicial review) menjadi langkah konstitusional yang sangat relevan. Melalui pengujian undang-undang No. 20 Tahun 2023 terhadap UUD 1945, norma yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum dapat dikoreksi.
FAIN berharap ke depan, perlu ada penegasan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial harus terbuka bagi seluruh ASN berdasarkan sistem merit, tanpa diskriminasi status.
Masa kerja PPPK perlu diatur dengan standar nasional yang seragam, idealnya hingga BUP layaknya PNS.
"Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi turunan agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar instansi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




