- Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia di bawah Presiden Prabowo dinilai pragmatis dengan bergabung Dewan Perdamaian (BoP) bentukan Donald Trump.
- Keterlibatan Indonesia dalam BoP bertujuan utama melunakkan tekanan tarif dagang tinggi dari Amerika Serikat terhadap komoditas ekspor.
- Bergabungnya Indonesia dalam skema Trump dianggap sebagai kompromi ekonomi langsung, mengesampingkan aspek ideologis isu Palestina.
Suara.com - Kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin pragmatis demi mengamankan kepentingan ekonomi nasional.
Hal itu dibaca dari langkah Indonesia yang memilih masuk dalam skema Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump. Keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari upaya melunakkan tekanan tarif dagang Amerika Serikat (AS).
Pengajar Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Rochdi Mohan Nazala, mengungkapkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP merupakan instrumen negosiasi agar komoditas ekspor Indonesia tidak tercekik tarif tinggi.
"Jadi saya kira ini nggak bisa dipisahkan. Jari kalau dari rangkaian ini kita bisa simpulkan, kita sudah menjadi negara intervensionis demi sebuah kepentingan nasional," kata Rochdi saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/2/2026).
Rochdi melihat adanya pemisahan antara aspek ideologis dan praktis dalam keterlibatan Indonesia di isu Palestina terlebih saat resmi bergabung dengan BoP.
Menurutnya, hubungan antara keterlibatan Indonesia dalam stabilitas Palestina dengan kepentingan nasional sebenarnya bersifat tidak langsung (indirect). Pasalnya lebih berkaitan dengan amanat konstitusi.
Namun, ia menegaskan bahwa motif yang jauh lebih nyata dan bersifat langsung (direct) adalah kompromi ekonomi.
Bergabungnya Indonesia dalam skema yang diinisiasi Donald Trump tersebut dianggap sebagai harga yang harus dibayar Indonesia terkait urusan tarif dagang.
"Ada hubungan tapi indirect dengan Palestina karena itu kan persoalan konstitusi dan lain sebagainya. Tapi yang direct ini kan paling penting dan direct itu kenapa kita mau masuk dalam dalam skema Trump ya nggak ada lain kecuali tarif to," tuturnya
Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
Rochdi menjelaskan, posisi Indonesia saat ini berada pada tingkat tarif 19 persen.
Meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump itu dan memerintahkan pengembalian ke level awal sekitar 10 persen, posisi Indonesia belum tentu otomatis berubah.
Pasalnya ada perjanjian bilateral yang sudah diteken kedua negara. Namun, ia menambahkan bahwa dampak pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung AS tersebut mungkin tidak akan terasa dalam jangka pendek bagi eksportir Indonesia.
"Tapi mungkin jangka menengah di atas 6 bulan kita harus melihat lagi karena kan ini nggak bisa keputusan dari Federal Court itu langsung diimplementasikan. Trump harus mengeluarkan sebuah kebijakan yang baru, yang menjustifikasi dia kalau dia mau menaikkan tarif lagi," tandasnya.
Lebih lanjut, Rochdi menyoroti anomali dalam keterlibatan Indonesia di BoP untuk urusan Palestina. Ia menilai langkah ini cukup berisiko sebab dilakukan di luar jalur hukum kebiasaan internasional.
Fenomena ini, menurut dia, menunjukkan hilangnya perdebatan ideologis dalam politik luar negeri Indonesia, yang kini bergeser sepenuhnya ke arah praktikal.
Pemerintah dianggap lebih memilih berkompromi dengan skema personal Trump daripada menghadapi konsekuensi ekonomi yang berat jika menolak bergabung dalam aliansi tersebut.
"Bukan berarti Amerika itu superpower terus kemudian kita patuh saja nggak. Sebetulnya kita bisa menolak juga cuman kita harus tahu konsekuensinya ketika harus menolak kan gitu aja. Kalau kita nggak masuk BOP ya saya kira konsekuensinya lumayan ya di hadapan Indonesia," pungkasnya.




