Dua Terdakwa Pembunuhan WN Spanyol Divonis 18 Tahun Penjara

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua terdakwa pembunuhan warga negara Spanyol Maria Matilda Munoz Cazorla, Suhaeli dan Heri menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim dalam putusan menjatuhkan pidana hukuman 18 tahun penjara dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Ekonomi, Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya Rp 52 Juta Via Medsos
• 21 jam laludetik.com
thumb
Benarkah Minum Kopi saat Sahur Menambah Energi? Ini Penjelasan Dokter Tirta
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Kerabat dan Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Alex Noerdin di Jaksel
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Nubia Neo GT 5G: RAM 24GB, Baterai 6000mAh, Harga Rp4,5 Juta
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Semarak Imlek Festival: Tempat Ngabuburit Gen Z, Berkah Buat UMKM
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.