JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, bersama delapan terdakwa lainnya akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/02/2026).
Sebelumnya, pada Jumat (13/02/2026) lalu, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa. Kerry dituntut 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV
Tag
- korupsi
- minyak mentah
- berita
- mafia minyak




