Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga arsitek sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan atas nama FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH selaku arsitek PT Pandu Persada, dan HA selaku arsitek PT Hebsa Indonesia," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 9 Agustus 2025. Penetapan dilakukan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga :
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi RSUD Kolaka TimurPada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di Indonesia.




