- Penjualan bayi tiga hari seharga Rp52 juta di Palembang disorot dari aspek pidana dan kerentanan ekonomi keluarga yang mendasarinya.
- Menteri PPPA mengecam adopsi ilegal via medsos sebagai eksploitasi anak, menuntut penegakan hukum tegas serta asesmen sosial.
- Pemerintah mendorong pendampingan terpadu untuk korban dan kakaknya serta mengintervensi kesulitan ekonomi keluarga agar tidak terulang.
Suara.com - Dugaan penjualan bayi berusia tiga hari dengan nilai transaksi sekitar Rp52 juta di Palembang, Sumatera Selatan, tidak hanya disorot dari aspek pidana, tetapi juga dari faktor kerentanan keluarga yang melatarbelakanginya. Pemerintah menilai penanganan kasus tersebut perlu dibarengi asesmen sosial, termasuk kondisi ekonomi keluarga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyayangkan praktik penawaran adopsi ilegal bayi melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh orang tua korban. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik,” kata Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus melalui patroli siber aparat menjadi langkah penting untuk mencegah bayi diperjualbelikan dan melindungi korban dari risiko yang lebih besar.
Arifah menyebut ibu bayi saat ini masih berstatus saksi. Namun demikian, ia menekankan penegakan hukum tetap perlu dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.
Di luar aspek pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan kerentanan ekonomi keluarga. Karena itu, asesmen sosial dinilai penting agar penanganan tidak berhenti pada proses hukum semata.
“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif. Faktor pendorong, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Arifah.
Kementerian PPPA juga mendorong agar bayi korban serta dua kakaknya mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang maupun tingkat provinsi guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan.
Jika hasil asesmen menunjukkan adanya kesulitan pengasuhan dan tekanan ekonomi, pemerintah menilai perlu dilakukan intervensi lintas sektor melalui bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi keluarga, hingga dukungan pendidikan bagi anak-anak.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
Berdasarkan koordinasi dengan kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian PPPA menilai kasus tersebut telah memenuhi dua unsur utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni proses perekrutan serta tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang TPPO dengan ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Modus Adopsi Ilegal via Medsos DiwaspadaiKementerian PPPA turut mengingatkan meningkatnya modus perdagangan bayi melalui skema adopsi ilegal di media sosial yang semakin terselubung. Pemerintah mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO di daerah untuk memperkuat penanganan kasus serupa.
Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, serta rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan bayi, baik secara langsung maupun daring, melalui aparat penegak hukum atau layanan SAPA 129.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513407/original/095083300_1772012119-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_4.31.17_PM.jpeg)


